Kejari Kudus Dalami Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI

ILUSTRASI: Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (ANTARA/LINGKARJATENG.ID)

ILUSTRASI: Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (ANTARA/LINGKARJATENG.ID)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kudus  mulai mengumpulkan data dan keterangan atas laporan terkait dugaan pemotongan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus kepada sejumlah pengurus cabang (pengcab) olahraga. Sejumlah pengurus pengcab pun telah dimintai klarifikasi.

“Sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) atas laporan masyarakat terkait pemotongan dana hibah untuk pengurus cabang olahraga di Kudus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian, Kamis (14/10/21).

Ia mengakui sudah melakukan klarifikasi terhadap empat orang dari beberapa pengurus cabang olahraga terkait laporan tersebut.

Selain itu, pihaknya pun melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pengurus KONI, termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Pengcab yang kami mintai klarifikasi tidak semuanya karena yang mendapatkan hibah hanya beberapa pengcab saja. Hal ini, kami mulai sejak awal Oktober 2021,” ujarnya.

Informasi sementara yang diterima, kata dia, ada dugaan pemotongan dana hibah sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengcab olahraga untuk kepengurusan KONI Periode 2016-2021.

Sementara, Ketua KONI Kudus Imam Triyanto membenarkan adanya permintaan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kudus terhadap empat orang pengurus KONI Kudus 2021 serta pengurus KONI sebelumnya.

“Kalau undangan sifatnya mengintimidasi, saya minta teman-teman tidak perlu menghadiri. Undangan itu khan mereka yang butuh keterangan kami,” ujarnya.

Ia menganggap laporan keuangan KONI selama ini sudah ada pemeriksaan BPK. Kalau ada dugaan korupsi, tentunya kejaksaan akan meminta bantuan BPK. (Lingkar News Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version