Waspada, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rembang

SOSOK: Kabag Operasional Polres Rembang Kompol Moh. Mansur. (Lingkarjateng.id)

SOSOK: Kabag Operasional Polres Rembang Kompol Moh. Mansur. (Lingkarjateng.id)

Rembang, Lingkarjateng.id – Pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Kabupaten Rembang pada Jumat 29 Juli 2022 masih dalam penyelidikan Polres Rembang. Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban Suwarno (42) warga Desa Dresi Wetan Kecamatan Kaliori yang baru saja mengambil uang sebesar Rp80 juta di salah satu bank di Jalan Pemuda Rembang.

Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil yang saat itu ditinggal korban mampir ke warung makan di jalan Wahidin. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan langsung menggasak uang korban yang disimpan di dalam plastik hitam.

Informasi yang dikantongi pihak kepolisian, pelaku menggunakan motor matic dan melancarkan aksinya seorang diri.

Dari peristiwa tersebut, Kapolres Rembang AKBP Dandy Aria Yustiawan melalui Kabag Operasional Polres Rembang Kompol Moh. Mansur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati- hati ketika membawa uang dalam jumlah besar. Khususnya ketika mengambil uang dalam jumlah yang banyak, karena rawan menjadi sasaran kriminal.

Menurutnya, pelaku tindakan pencurian tersebut telah mengincar korban dengan membuntuti korban setelah keluar dari bank.  Kemudian mengeksekusi ketika dirasa situasi sekitar memungkinkan.

“Biasanya dibuntuti korban, kalau lengah baru beraksi. Kadang ada modus pelaku mencoblos ban motor atau mobil korban agar di area tertentu berhenti. Kalau bisa dicek dulu bannya sebelum meninggalkan bank atau ada yang menunggui di mobil tidak masuk bank semua.”

Mansur mengimbau masyarakat untuk tidak mampir-mampir dulu setelah mengambil uang dalam jumlah banyak untuk meminimalisir kesempatan pelaku kejahatan atau menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.

“Kalau sudah ambil langsung pulang atau ke tujuan aja. Jangan mampir-mampir kalau tidak ada pengawalan, ” tandasnya.

Selain itu masyarakat bisa meminta pengawalan dari kepolisian saat mengambil uang di bank. Pihak bersangkutan bisa membuat surat permohonan pengawalan yang ditujukan kepada kapolsek atau kapolres.

“Jika mau langsung ke kantor polsek atau polres juga bisa, kalau prosedurnya pakai surat. Tapi kalau mendadak dan ada nomor telepon polsek tidak masalah , petugas jaga di polsek bisa memberikan pengawalan,” terang Moh. Mansur.

Ia menyebutkan bahwa permintaan dari perorangan untuk pengawalan ketika mengambil uang masih terbilang jarang di Rembang. Sampai saat ini yang sering masih permintaan dari bank. Untuk meminta pengawalan, tidak ada tarif tertentu yang dibebankan kepada masyarakat. “Bentuknya sukarela saja, jauh dekatnya juga tentu berbeda. Karena memang sudah menjadi tugas polisi,” jelasnya. (Lingkar Network| Rendy Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version