Oknum Sunat Honor di Kendal Bakal Dijatuhi Sanksi

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kasus pemotongan dana insentif pemulasaran jenazah Covid-19 oleh oknum pejabat operasional pemadam kebakaran selesai diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno kepada sejumlah media menjelaskan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Sugeng mengatakan, ada indikasi pemotongan insentif bagi tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 oleh Oknum Satpol PP dan Damkar. Pemotongan dilakukan dengan cara menghimpun insentif tim yang nilainya sebesar Rp 34,7 Juta.

Insentif diterima oleh 10 orang dari Bidang Damkar pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal sebagai tenaga pemulasaran jenazah dan masuk dalam SK Bupati Nomor 443.1/272/2021. Dana yang diterima kemudian dihimpun dan diberikan kepada petugas pemulasaran jenazah Covid-19 di luar SK Bupati.

Bupati Kendal akan Sanksi Tegas Oknum Dugaan Sunat Honor Tim Pemulasaran Jenazah

Sugeng menjelaskan, dana insentif yang dihimpun diberikan kepada para relawan melalui Dinkes sebesar Rp 10 juta. Dan untuk membuka rekening bagi 8 orang relawan masing-masing Rp 50 ribu.

Dana insentif juga digunakan untuk perayaan tahun baru sebesar Rp 2,5 juta dan cadangan lebaran sebesar Rp 5 juta, sedangkan untuk makan minum sebesar Rp 16,8 juta. “Dana insentif sebesar Rp 34,7 juta tidak mempunyai daya dukung yang sah sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar disipin Aparatur Sipil Negara,” ujar Sugeng, Kamis (3/2).

Dikatakannya, untuk menegakkan disiplin ASN, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin perlu dijatuhi disiplin ASN. “Sanksi pelanggaran akan diberikan bagi yang melanggar sesuai dengan pelanggarannya yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” lanjutnya.

17 Orang Diperiksa Inspektorat Kendal terkait Dugaan Sunat Honor Petugas

Meski demikian, sebelum menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin terhadap oknum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal tersebut, setiap atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan.

“Bupati sudah menyampaikan surat kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal untuk memerintahkan atasan langsungnya, dalam hal ini Kepala Bidang Pemadam Kebakaran melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan melaporkannya kepada bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Subarso saat ditemui mengaku belum menerima surat dan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kendal.

“Saya belum menerima surat maupun LHP dari Inspektorat Kabupaten Kendal. Jadi saya belum bisa memerintahkan atasan langsung untuk memeriksa,” ujar Subarso. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version