Modus Transaksi Gali Lubang, 2 Pengedar Narkoba Semarang Diringkus

TERCIDUK: Polisi perlihatkan barang bukti ungkap kasus narkoba di Mako Polrestabes Semarang, Senin, 16 Oktober 2023. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

TERCIDUK: Polisi perlihatkan barang bukti ungkap kasus narkoba di Mako Polrestabes Semarang, Senin, 16 Oktober 2023. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama Yosua Gunawan Sugiarto (37) dan Wulan (26), warga Kelurahan Mangunrejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Barang sendiri diperoleh dari bandar di dalam lapas.

Modus transaksi yang dipakai terbilang unik. Yaitu dengan gali lubang. Caranya, pelaku menyimpan sabu di dalam tanah galian, lalu menandainya dengan batu kerikil. Pelaku juga menyimpan sabu 33 paket di dalam lubang galian di bawah kolong tempat tidur.

Tersangka Yosua mengatakan, barang haram itu ia dapat dari seorang Bandar di dalam Lapas. Meski ia enggan menyebut Lapas tempat atasannya di tahan. Ia mau menjadi pengedar sabu lantaran mendapatkan upah yang menggiurkan dalam bisnis ini. Yakni setiap melakukan transaksi 10 gram dapat upah Rp 1 juta. Belum lagi bonus bisa memakai sabu gratis.

Yosua menegaskan, baru tiga kali menjalankan bisnis haram tersebut. Tepatnya sejak Agustus 2023 lalu.

“Cara transaksi gali lubang lalu masukkan sabu ke situ, ditandai pakai batu kerikil untuk diambil customer,” ungkap Yosua, pelaku kasus peredaran sabu.

Sementara itu, tersangka Wulan yang berperan menyimpan sabu di dalam rumahnya menjelaskan, cara meletakkan sabu di tempat yang aman adalah dengan cara sabu disimpan di bawah kasur tempat tidur. Kemudian di semen dan diberi karpet.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka Yosua ditangkap di jalan Arteri Soekarno Hatta pada Rabu, 6 September 2023. Dari Keterangan Tersangka, Yosua meletakkan sabu di beberapa titik pinggir jalan. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan 4 paket sabu. Tak berhenti disitu, setelah dikembangkan lagi, ditemukan 33 paket sabu yang disimpan dalam lubang buatan bawah kasur kamar rumah kontrakan tersangka di Mangunharjo.

Sementara untuk tersangka Wulan, berhasil mengamankan Sabu 50 gram.

“Petugas juga menemukan alat hisab sabu-sabu (1 buah bong dan 5 buah pipet kaca, red) di kamar Tersangka Yosua,” tambahnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version