Gelar UKK, Disdagkop UKM Kendal Standarisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi

Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, saat menyampaikan sambutannya dalam acara uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi di Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal menggelar uji kepatutan dan kelayakan (UKK) atau fit and proper test bagi pengurus dan pengawas koperasi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut digelar selama empat hari yaitu pada 17-20 September 2024 di Gedung Dekopinda Kabupaten Kendal.

Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan bahwa fit and proper test tersebut dilaksanakan agar para pengurus maupun pengawas koperasi di Kabupaten Kendal mempunyai standarisasi yang jelas terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

“Yang intinya ada pemahaman yang sama bahwa semua pengurus dan pengawas ini harus paham betul apa itu tupoksi yang melekat ke mereka. Kita melihat sejauh mana mereka memahami tupoksinya,” ujar Toni pada Rabu, 18 September 2024.

Toni menerangkan bahwa fit and proper test bagi pengurus dan pengawas koperasi tersebut berdasarkan amanah dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

“Untuk tahap dua ini semoga semua masuk rekomendasi, karena kemarin kita masih temukan ada salah satu pengurus itu belum terekomendasi. Jadi pemahamannya harus kita ulang lagi sehingga dia memahami regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Koperasi pada Disdagkop UKM Kabupaten Kendal, Jumaiyah, menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan rencana aksi perubahan di bidang koperasi yang digagasnya. Menurutnya, semua pengurus dan pengawas koperasi harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebagai salah satu syarat mengurus izin koperasi simpan pinjam.

“Bahwa sesuai Juknis nomor 33 tahun 2021 ada salah satu persyaratan yang dipenuhi untuk izin simpan pinjam,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 264 koperasi yang aktif di Kabupaten Kendal masih ada sekitar 14 koperasi yang mengikuti fit and proper test. Dirinya menyatakan Disdagkop UKM Kendal menargetkan 5 persen dari 264 koperasi aktif yang mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan pada tahun 2024 ini.

“Harapan kami untuk gerakan koperasi dengan jumlah 264 koperasi yang aktif di Kabupaten Kendal bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas. Karena uji kelayakan dan kepatuhan ini merupakan pondasi untuk peningkatan dan kesuksesan koperasi,” imbuh Jumaiyah.

Adapun materi uji kelayakan dan kepatutan sendiri seputar perkoperasian yang meliputi administrasi dan wawancara.

“Dari administrasi dan wawancara seputar cara administrasi dan kiat sukses peningkatan pendapatan maupun operasional koperasi. Jika misal ada peserta yang tidak lulus bisa menyusul di tahapan berikutnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version