Bawaslu Kudus Ungkap Sosok ASN yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan (kiri). (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengungkap sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh. Wahibul Minan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut melalui foto yang menunjukkan ASN berfoto dengan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

“Foto tersebut dikirimkan kepada saya dan sudah ada caption yang menyebutkan nama dan jabatan ASN itu. Inisialnya N, seorang kepala sekolah di salah satu SD di Kudus,” ucap Minan pada Rabu, 18 September 2024.

Mendapat aduan tersebut, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini, lanjut Minan, Bawaslu Kudus masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ini masih berupa dugaan. Nanti jika sudah ada surat resmi dari BKN yang diserahkan ke Pemda, barulah kami bisa memastikan adanya pelanggaran netralitas tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Minan menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melaporkan setiap ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada.

“Ini berlaku untuk semua ASN. Jika ada yang melakukan pelanggaran, kami pasti laporkan ke BKN,” tegasnya.

Pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi ASN lain untuk selalu menjaga netralitas selama proses pilkada berlangsung.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas akan menerima sanksi dari Bupati Kudus berdasarkan instruksi dari BKN.

“PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang akan memeriksa dan menjatuhkan sanksi, dengan Bupati Kudus sebagai eksekutor berdasarkan perintah dari BKN,” ujarnya.

Terkait sanksi yang mungkin dikenakan, Putut menyebut bahwa hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Sanksinya bisa berupa teguran ringan, sedang, atau berat. Tergantung sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa pembebasan dari jabatan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version