Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Hentikan Sidang Sengketa Pilgub Jateng

result IMG 20241208 WA00621

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konsitutsi (MK) memutuskan untuk menghentikan sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono.

Handi menjelaskan bahwa MK menghentikan sidang sengketa Pilgub Jateng lantaran pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) sebagai penggugat telah mencabut gugatannya.

“Majelis hakim menyampaikan karena gugatan dicabut, tidak relevansi untuk melanjutkan persidangan,” jelas Handi usai menghadiri sidang di MK, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, Handi berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk KPU di tingkat kabupaten kota.

“Secara prinsip, kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU di kabupaten/kota yang sudah mendukung proses ini hingga tuntas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, menuturkan bahwa majelis hakim telah mengonfirmasi secara langsung kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan gugatan tersebut.

“Pemohon sudah mencabut permohonannya. Jadi dalam sidang, majelis hakim langsung menanyakan ke pemohon. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi secara resmi menyampaikan bahwa permohonan pemohon dicabut,” tuturnya.

Dengan pencabutan tersebut, persidangan yang sebelumnya direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jateng dan pihak terkait lainnya secara resmi dihentikan.

“KPU Provinsi Jateng sebenarnya sudah siap membacakan keterangan, namun karena majelis hakim menyatakan sidang tidak dilanjutkan, kami tidak jadi membacakan keterangan,” jelasnya.

Dengan putusan tersebut, KPU Provinsi Jateng tinggal menunggu tahapan selanjutnya dalam Pilgub Jateng, termasuk penetapan hasil akhir oleh MK.

“Dengan demikian, kami tinggal menunggu persidangan lanjutan tentang penetapan Pilgub Jateng,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version