Aliansi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng Buntut Upah Sektoral Tak Kunjung Ditetapkan

Demo buruh Jateng tuntut penerapan UMSP 2025

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) saat berunjuk rasa mengawal penetapan UMSP di Depan Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 16 Desember 22024. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Senin, 16 Desember 2024.

Aksi ini dilakukan untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan sekaligus menyuarakan kekecewaan terhadap Penjabat (Pj.) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, yang dianggap kurang serius dalam memperhatikan persoalan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh ketidakhadiran Pj. Gubernur Jateng dalam rapat Dewan Pengupahan pekan lalu.

“UMSP tidak ditetapkan dan diumumkan, padahal ini wajib berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa UMSP seharusnya sudah ditetapkan karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Provinsi lain seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY sudah menetapkan UMSP, meski waktu yang tersedia juga singkat. Jawa Tengah seharusnya bisa melakukan hal yang sama,” kata Aulia.

Aulia menyoroti sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang dinilai lebih memihak kepada pengusaha daripada pekerja.

“Sektor-sektor tertentu, seperti perusahaan otomotif, harus memiliki upah sektoral lebih tinggi dibanding pabrik kecil. Ini adalah amanah konstitusi,” tambahnya.

Menurutnya, alasan tidak cukup waktu yang disampaikan oleh pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat diterima.

“Pembahasan sektoral sebenarnya sudah dilakukan untuk beberapa sektor, namun tiba-tiba ditunda dan baru akan dibahas pada 2025. Ini melanggar amanah konstitusi,” tegasnya.

Aulia meminta Pj. Gubernur Nana Sudjana agar menetapkan UMSP sebelum masa tugasnya berakhir.

“Kami berharap beliau meninggalkan warisan yang baik untuk buruh Jawa Tengah, yang merupakan penyumbang pajak terbesar di provinsi ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penetapan UMSP sebagai dasar pembahasan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.

“Jika UMSP tidak ditetapkan, kabupaten/kota dikhawatirkan akan mengikuti jejak yang sama. Ini bisa menjadi pelanggaran konstitusi secara berjamaah,” katanya.

Untuk memperjuangkan tuntutan itu, ABJAT mengancam akan mengajukan gugatan konstitusional jika Pemprov Jateng tetap bersikukuh tidak menetapkan UMSP.

“Ini bukan hanya pelanggaran terhadap buruh, tapi juga terhadap amanah konstitusi. Kami akan memprosesnya jika hal ini tetap berlanjut,” tutup Aulia. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version