Alami Tsunami Regulasi, KPU Jateng Jelaskan Mekanisme Penentuan Pemenang dalam Pilkada

KPU Jateng

Ketua KPU Jateng Tri Handi Ujiono saat menghadiri rapat koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di salah satu hotel di Kota Semarang pada Jumat, 23 Agustus 2024. (KPU Jateng/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan rapat koordinasi pada Jumat, 23 Agustus 2024, untuk mempersiapkan penerimaan pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah tahun 2024.

Ketua KPU Jateng Tri Handi Ujiono menjelaskan, rapat ini penting mengingat adanya dinamika terbaru, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempengaruhi regulasi pemilihan.

“Kami menghadapi apa yang bisa disebut sebagai ‘tsunami regulasi’ karena perubahan aturan yang disebabkan oleh keputusan MK. Walaupun ada perubahan, kami tetap menjalankan jadwal yang sudah ditetapkan, yakni pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus,” ujar Tri Handi Ujiono.

Tri Handi juga menegaskan kesiapan KPU Jawa Tengah untuk membuka pendaftaran Pilgub dan Pilwalkot di 35 kabupaten/kota.

“Kami memastikan semua berjalan sesuai rencana. Namun, kami masih menunggu kebijakan teknis dari KPU RI, terutama terkait norma-norma dasar dalam pencalonan, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon,” lanjutnya.

Ia menyoroti keputusan MK terkait syarat pencalonan yang kini tidak lagi hanya mengacu pada 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

“Keputusan MK membawa perubahan, dan kami, sebagai pelaksana, menunggu regulasi dari KPU RI. Untuk saat ini, kami menjalankan tugas berdasarkan Regulasi PKPU Nomor 8,” jelas Tri Handi.

Tri Handi juga menyebutkan perubahan norma usia calon yang dilakukan oleh MK, yang dapat memengaruhi potensi calon di Jawa Tengah.

“Kami sebagai pelaksana regulasi siap melayani pasangan calon dan partai pengusung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa adanya perubahan aturan akibat putusan MK bisa meningkatkan jumlah calon potensial.

“Jika mengacu pada keputusan MK, probabilitas calon yang memenuhi syarat akan meningkat. Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis dan konsultasi dengan DPR terkait penyusunan regulasi baru,” kata Tri Handi.

Saat ditanya tentang mekanisme penentuan pemenang dalam Pilgub, Pilbup, atau Pilwalkot ketika ada satu, dua, atau tiga calon, Ketua KPU Jateng menegaskan bahwa kemenangan ditentukan oleh suara terbanyak.

“KPU menetapkan pemenang berdasarkan suara terbanyak, tanpa memperhitungkan persebaran suara, kecuali untuk DKI Jakarta yang memerlukan lebih dari 50%+1 suara untuk menghindari putaran kedua. Di luar DKI, tidak ada putaran kedua; pemenang adalah yang meraih suara terbanyak,” jelasnya.

Dengan demikian, KPU Jawa Tengah siap mengawal proses pendaftaran pasangan calon dan memastikan pemilihan berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version