Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Kusdiono, saat mengikuti sidang putusan secara online di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (22/3). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

SIDANG: Terdakwa Kusdiono, saat mengikuti sidang putusan secara online di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (22/3). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Iqbal melalui Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang telah membacakan surat putusan pada Senin (21/3).

Surat Putusan itu atas Perkara Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah (Pengadaan Tanah) untuk Gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018 dengan terdakwa Kusdiono.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang menyatakan, terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider selama 6 bulan pidana kurungan.

Jadwal Hukuman Mati Sumani Belum Jelas

Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar  Rp 4.999.421.705 dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp 900.000.000 dan 1 satu unit mobil merek Toyota Fortuner.

“Sikap terdakwa dan PJU sementara pikir-pikir,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Grobogan, Selasa (22/3).

Dia menjelaskan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar UP, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version