Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Grobogan Titip Pesan Ini

SUMRINGAH: Salah satu kepala desa di Grobogan menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Grobogan, Sri Sumarni, di pendopo Kabupaten Grobogan, Senin, 10 Juni 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

SUMRINGAH: Salah satu kepala desa di Grobogan menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Grobogan, Sri Sumarni, di pendopo Kabupaten Grobogan, Senin, 10 Juni 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, Senin, 10 Juni 2024. Jabatan kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades itu menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 20 April 2024.

Salah satu perubahan mendasar dalam UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Sumarni menegaskan bahwa SK perpanjangan masa jabatan kades itu mengandung makna pertanggungjawaban yang besar bagi kades. Oleh karena itu harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi, dan totalitas dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa,” tuturnya.

Kades se-Grobogan Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi persoalan yang menyebutkan sinergi kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak harmonis.

“Jalin kerja sama yang baik, semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” harapnya.

Dirinya memberikan instruksi kepada Camat agar mendelegasikan kewenangannya untuk segera menetapkan Keputusan peresmian anggota BPD dengan masa jabatan sesuai UU 3/2024.

“Paling lambat akhir bulan Juni 2024 harus dapat diselesaikan,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Sumarni juga membantang adanya isu pungutan kepada kepala desa untuk syukuran atas penerimaan SK perpanjangan masa jabatan.

“Saya tidak pernah meminta-minta kepada panjenengan semua. Saya punya prinsip, lebih baik ngasih atau bahkan nyangoni panjenengan (memberi uang – red) dari pada panjenengan yang memberi saya,” tegasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version