Sedot DD Rp 125 Juta, Anggaran Pembangunan TK di Mangin Grobogan Diduga Tak Wajar

TK di Mangin Grobogan

Potongan video viral terkait pembangunan gedung TK Dharma Wanita 3 di Dusun Setren, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. (Tangkapan layar TikTok@wartawanndoso.mim/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Biaya pembangunan gedung TK Dharma Wanita 3 di Dusun Setren, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, diduga tidak wajar karena menelan anggaran sebesar Rp 125 juta.

Dugaan itu mencuat usai sebuah video yang diunggah akun @wartawanndoso.mim viral di media sosial TikTok dengan narasi pembangunan TK Dharma Wanita 3 seluas 8 x 8 meter menelan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 125 juta.

“Apakah bangunan seluas itu nyampai Rp 125 juta?” tulis caption dalam video tersebut.

Menanggapi hal itu, Camat Karanganyar, Arif Efendi Z, mengatakan bahwa pembangunan gedung TK tersebut telah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disepakati bersama.

“Pembangunan gedung dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya di Grobogan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Semetnara itu, Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disepermades) Kabupaten Grobogan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan survei lokasi untuk menyimpulkan apakah pembangunan TK tersebut sesuai RAB atau tidak.

“Saya tidak bisa memvonis hal itu masuk penyimpangan atau tidak. Karena pengawasan dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan inspektorat,” ujarnya.

“Untuk hariannya itu BPD yang mengawasi. Dispermades hanya pembina,” sambungnya.

Menurutnya, penyimpangan anggaran tidak dapat divonis hanya melalui video, tetapi harus melihat RAB bangunan secara rinci. Pasalnya, semua rincian bahan dan ukuran bangunan telah tercantum dalam RAB.

“Semua ada di RAB, apakah ada mark up atau tidak, itu di RAB,” katanya.

“Jadi harus melihat rinciannya terlebih dulu sebelum memvonis,” imbuhnya.

Meski demikian, Soleh mengatakan bahwa jika bangunan itu baru sebulan sudah tidak layak pakai, maka hal itu harus dicurigai adanya penyimpangan.

“Kalau bangunan sudah roboh maka saya akan melihat RAB-nya. Pasti ada bahan-bahan yang tidak sesuai atau dimanipulasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version