Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Grobogan Dituntut 12 Tahun Penjara

MENUNTUT: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan saat membacakan tuntutan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ariyanto Nico Pamungkas. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENUNTUT: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan saat membacakan tuntutan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ariyanto Nico Pamungkas. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Jaksa Penuntut Umum kejaksaan setempat, Ariyanto Nico Pamungkas telah membacakan surat tuntutan terhadap Agus Supriyanto, terdakwa kasus pembunuhan dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Kasus perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Dewi Septin Tri Siswanti yang ditemukan di kawasan hutan petak 58 e RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten  Grobogan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Frengki, Selasa (8/2).

Frengki menyebut, tuntutan tersebut disampaikan penuntut umum saat sidang dihadiri oleh Majelis Hakim yaitu Hakim Ketua Aldhtia Kurniyansa Sudewa, Hakim Anggota Murthada, Moh. Mberu, Ida Zulfamazidah. Panitera pengganti Sri martono dan terdakwa Agus Supriyanto yang dilaksanakan secara online.

Motif Suami di Semarang, Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersulut Emosi Diminta Cari Kerja

“Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair melanggar pasal 340 KUHP,” tegasnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Dewi Septian Tri Siswanti meninggal dunia dan terdakwa membuang mayat untuk menghilangkan jejak. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version