Meminimalisir Tipikor, DPRD Grobogan Lakukan Koordinasi dengan KPK RI

KPK Grobogan

KHIDMAT: Ketua Sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto (tengah) bersama dengan Devisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI untuk mengisi pencegahan korupsi bersama anggota DPRD Grobogan, Kamis, 15 Agustus 2024. (Dok. Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi program pencegahan korupsi di wilayah DPRD setempat pada Kamis, 15 Agustus 2024. Koordinasi ini dilakukan sehari setelah pelantikan 50 anggota DPRD terpilih dalam pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Sementara DPRD Grobogan, Agus Siswanto, serta seluruh anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Dari pihak KPK RI, hadir Azril dari Divisi Kasatgas Pencegahan KPK RI dan Agus dari Divisi Koordinasi Penindakan KPK RI Wilayah Tiga.

Agus Siswanto menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus Tipikor di lingkungan DPRD Grobogan.

 “Kami berkoordinasi dengan KPK RI untuk pencegahan korupsi di wilayah DPRD Grobogan,” ujar Agus Siswanto.

Menurut Agus, pencegahan Tipikor perlu dilakukan segera setelah pelantikan agar para anggota DPRD memahami tugas-tugas mereka, terutama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia berharap seluruh anggota DPRD Grobogan periode 2024-2029 dapat beradaptasi dan belajar bersama mengenai regulasi serta ketentuan yang harus dijalankan dalam tugas-tugas mereka di legislatif.

“Kita harus bersinergi dalam menjalankan anggaran yang berlaku untuk bertugas di DPRD Grobogan,” tambahnya.

Sementara itu, Azril dari KPK RI menegaskan bahwa tugas utama anggota DPRD meliputi pembuatan peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan. Ia mengingatkan bahwa tindakan korupsi sering kali dimulai dari hal-hal kecil seperti penyalahgunaan dalam pelayanan, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

“Untuk mencegah korupsi dalam perizinan, kami sudah masuk ke seluruh pemda agar tidak terjadi korupsi di sana,” jelas Azril.

Koordinasi dengan DPRD Grobogan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada Tipikor di lingkungan DPRD. Azril memberikan contoh kasus korupsi di DPRD Blora yang terjadi karena adanya kelebihan uang saku. Ia menekankan bahwa uang saku yang diterima harus dikembalikan, jika tidak, hal tersebut bisa berujung pada pidana.

“Jika tidak maka akan masuk ke pidana,” imbuhnya.

Azril juga mengingatkan tiga poin penting dari kasus korupsi di DPRD Jambi yang harus dihindari. Pertama, jangan sampai ada uang ketuk palu, kedua, jangan ada negosiasi proyek, dan ketiga, jangan memaksakan pokok pikiran sampai ke tingkat vendor. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version