Langgar Aturan, Baliho Caleg di Grobogan Ditertibkan Petugas

Langgar Aturan Baliho Caleg di Grobogan Ditertibkan Petugas

DICOPOT: Salah satu baliho caleg di Grobogan yang diturunkan paksa. (Dok. Pribadi For Lingkar/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan dan para Panwascam se-Kabupaten Grobogan menertibkan baliho-baliho dan spanduk caleg yang melanggar aturan. Kegiatan tersebut dilakukan serentak di 19 kecamatan, pada Senin, 13 November 2023.

Penertiban tersebut dilakukan karena saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga yang diperbolehkan hanya alat peraga sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan dalam penertiban tersebut, yang banyak ditemukan justru APK.

“Jadi yang seharusnya terpasang mulai tanggal 4-27 November 2023 atau pasca penetapan DCT (daftar calon tetap, red) adalah APS, bukan APK,” kata Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti.

Ia mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 774. Dalam surat itu, kata dia, alat peraga yang mengarah pada tanda coblos, paku, dan ajakan memilih, termasuk dalam kategori APK. Sehingga tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye.

“Jika ada alat peraga yang terindikasi tanda tersebut, kita tertibkan hari ini,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa APK hanya boleh terpasang saat masa kampanye berlangsung.

“Seharusnya dipasang pada saat masa kampanye berlangsung. Kami imbau kepada partai politik, jika ingin melakukan sosialisasi boleh, tetapi bukan untuk kampanye,” tandasnya.

Bawaslu Grobogan, kata dia, sudah melakukan koordinasi dengan partai politik selama satu pekan untuk memberikan imbauan agar partai politik melakukan penertiban baliho secara mandiri.

“Selama satu minggu sampai hari ini harusnya parpol secara mandiri sudah menurunkan APK calegnya. Namun ada yang tidak diturunkan, maka kami lakukan penertiban hari ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Exit mobile version