Fantastis, Kerugian Kasus Mafia Tanah di Grobogan Capai Rp 3,4 Triliun

mafia tanah grobogan LJ

Kuasa Hukum PT Alib menunjukan hasil putusan Pengadilan Negeri Purwodad. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id –  Total kerugian yang dialami negara dari kasus mafia tanah menimpa PT Azam Laksana Intan Buana (PT ALIB) di Grobogan mencapai Rp 3,4 triliun.

Menurut Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, belum lama ini, kasus tersebut menjadi salah satu kasus mafia tanah terbesar di Indonesia.

Kuasa Hukum PT ALIB Gesang Arif Wicaksono mengungkapkan luasan lahan yang diperkarakan dalam praktik mafia tanah tersebut mencapai 826.612 m2 atau 82,66 hektare. Jika dikonversi kurang lebih kerugian negara mencapai Rp 3,4 triliun.

“Lahan itu seluas 826.612 m2 atau 82,66 hektar. Artinya mafia tanah yang berhasil digagalkan itu terbilang sudah kelas kakap,” katanya, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Kasus ini bermula dari objek permasalahan lahan eks HGB No.1 Sugihmanik seluas 82,6 hektare. Dengan korban PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan tersangka Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) berinisial DB.

Tanpa dokumen yang sah, pada 2016, tersangka menjual sebagian lahan 82,6 hektare seluas 10 hektare ke PT Deka Utama Mandiri. Modus operandi tersangka adalah memalsukan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah. Seolah menghilangkan hak pemilik sah atas bantuan notaris.

Hingga akhirnya permasalah ini menjadi objek permasalahan sengketa. Namun permasalahan tanah Sugihmanik ini telah diputus Pengadilan Negeri Purwodadi dalam Perkara Nomor 11/Pid.B/2024/PN.Pwd jo. Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Pwd.

Atas permasalahan ini, Gesang mengimbau kepada kuasa hukum terpidana mafia tanah DB tidak memberikan opini yang menyesatkan publik.

“Ini agar tidak terjadi pemberitaan hoaks yang dapat merugikan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Jika  kuasa hukum DB keberatan dengan putusan, Gesang menyarankan agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 “Jika tidak terima dengan putusan-putusan pengadilan Purwodadi tersebut ,pihak-pihak yang merasa tidak puas silahkan saja mengajukan banding,” katanya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version