GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji telah menerima surat pemecatan dari Kepala Desa (Kades) setempat pada 3 Oktober 2023. Atas pemecatan tersebut, Suraji akan menempuh upaya hukum yang berlaku.
Kades Asemrudung, Wita mengaku memecat Sekdes-nya sudah mendapat rekomendasi dari Camat Geyer.
“Iya, benar sudah ada surat tersebut. Saya sudah dua kali ditantang Pak Camat untuk bikin surat pemecatan, ini sudah saya realisasikan,” katanya, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Suraji diberhentikan dengan tidak terhormat. Kades Asemrudung mengatakan, yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tahun 2022, terhitung 15 hari setelah dana masuk.
Selain itu, Suraji diduga juga telah melakukan penyelewengan uang pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada KPP Pratama Blora. Terkait pembayaran pajak tersebut, Suraji bahkan sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.
Dasar pencopotan tersebut, katanya, juga karena adanya permintaan masyarakat Asemrudung.
Sementara itu, Suraji menyatakan akan melakukan perlawanan atas pencopotan secara tidak hormat tersebut. Upaya sementara, yakni menyatakan tidak terima atas pemecatannya kepada Camat Geyer.
”Saya akan menyatakan tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat,” kata Suraji, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Terkait pajak sebesar Rp 120 juta yang belum dibayarkan, Suraji mengklaim hanya bertanggung jawab sebesar Rp 10 juta saja. Sebab, dirinya hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
”Saya tidak mau membayar karena hanya Rp 10 juta yang saya bawa, itu pajak ADD. Sisanya, pajak dari Banprov dan sebagainya bukan tanggungjawab saya saja,” imbuhnya.
Adapun terkait persoalan pembangunan RTLH, katanya, hal tersebut sudah diselesaikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Sebab, kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke Kejaksaan.
”Itu kan sudah sempat dilaporkan ke Kejari Grobogan dan sudah selesai. Jadi sudah tidak ada persoalan,” paparnya.
Selain menyatakan tidak terima kepada Camat, Suraji juga membuka opsi untuk menggugat pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Tentu saya juga berencana ke PTUN,” tandasnya.
Di sisi lain, Camat Geyer, Oetojo mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat tembusan dari Kepala Desa Asemrudung. Ia juga mengaku tidak pernah merekomendasikan Kades untuk memecat Sekdes Asemrudung.
“Saya tidak pernah merekomendasikan kades untuk pemecatan carik. Berita yang beredar itu berita hoaks, bahwa saya merekomendasikan untuk pemecatan tersebut,” ujarnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)