GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan mengadakan Sidang Pleno guna membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2024 di Aula Disnakertrans Grobogan, pada Rabu, 22 November 2023.
Pertemuan itu dihadiri unsur pakar, organisasi pengusaha, dan perwakilan dari serikat pekerja.
Dalam sidang pleno tersebut, Dewan Pengupahan Grobogan menyerahkan kenaikan UMK Grobogan 2024 kepada Bupati Sri Sumarni.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo saat ditemui setelah acara itu menjelaskan, ada 3 angka kenaikan UMK Grobogan 2024 yang muncul yaitu 3,09 persen; 3,69 persen; dan 4,28 persen.
Ia menyebutkan, dari pihak pengusaha berharap nilai upah terjangkau menjadi Rp2.092.282 yang berarti bahwa UMK Grobogan 2024 mengalami kenaikan 3,09 persen.
Meski demikian, pihak pengusaha memberikan toleransi pada Rp2.104.378 yang berarti bahwa UMK Grobogan 2024 naik 3,69 persen.
“Memberikan toleransi hingga pada angka Rp2.104.378,” sambungnya.
Sedangkan dari pihak buruh, lanjutnya, berharap UMK Grobogan 2024 mengalami kenaikan 4,28 persen. Hal ini karena para buruh menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan ekonomi yang kian bertambah.
“Pihak buruh berharap ada angka maksimal Rp2.116.515,” sambungnya.
Pihaknya akan meminta rekomendasi UMK Grobogan 2024 dari Bupati Sumarni, untuk selanjutnya akan diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada 30 November 2023.
“Mudah-mudahan ada keberpihakan yang membuat kondisi Grobogan tetap damai dan kondusif,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Indeks tertentu disimbolkan dengan alpha yaitu variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota.
Lebih lanjut, simbol alpha merupakan variable, yang berada dalam rentang 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Simbol alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah. Selain 2 faktor tersebut dalam menentukan alfa dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)