Sepi Peminat, 29 Formasi CPNS Demak Masih Kosong Pelamar

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Demak saat mengikuti upacara, belum lama ini. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintahan Kabupaten Demak diperpanjang hingga 10 September 2024. Perpanjangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memenuhi sejumlah formasi jabatan yang masih kosong pelamar.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Donny Prabowo, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak tahun 2024 membuka pendaftaran seleksi CPNS sebanyak 104 formasi jabatan. Kendati demikian, per tanggal 4 September 2024, terdapat 29 formasi jabatan yang masih minim pelamar.

“Ada sekitar 29 formasi jabatan yang masih kosong dari total 104 formasi CPNS yang dibuka,” kata Dony pada Rabu, 4 September 2024.

Menurut Dony, ada beberapa faktor minimnya pelamar dalam formasi jabatan tersebut, seperti halnya soal minat hingga lokasi yang jauh.

“Pertama mungkin soal minat, masing-masing pelamar punya motivasi yang berbeda-beda. Mungkin melihat jumlah penghasilan lebih tinggi yang di sana ya yaudah di sana aja deh, gitu misalnya,” ucapnya.

“Kemudian kedua, masalah kualifikasi pendidikan kan memang kalau udah minat dan kualifikasi pendidikan tidak sesuai, itu kan juga gugur. Dan mungkin ada faktor lain, seperti takut jauh. Mereka cari yang deket rumah. Barangkali syarat sudah memenuhi, tapi lokasinya jauh,” sambungnya.

Untuk mengantisipasi kekosongan pelamar di formasi jabatan tersebut, BKPP Demak melalui media sosialnya selalu meng-update terkait informasi pendaftaran seleksi CPNS agar bisa dipantau langsung oleh masyarakat.

“Kalau publikasi itu upaya untuk mengantisipasi kekosongan itu. Jadi kan kita publish di sosmed upaya kita mempromosikan kalau ada yang kosong, dan itu bisa menarik mereka,” ujarnya.

Donny menambahkan bahwa apabila masyarakat telah mengikuti seleksi pendaftaran CPNS tahun 2024, maka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bersamaan.

“Itu sudah diatur bahwa dalam satu tahun anggaran itu satu NIK hanya diperbolehkan mendaftar satu jenis seleksi saja. Misalnya dia non ASN di Demak sudah mendaftar sebagai CPNS kali ini, nanti ketika ada pengumuman pembukaan PPPK dia sudah tidak ada kesempatan lagi, karena sudah terdaftar sebagai pelamar CPNS,” terangnya.

Donny juga berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya pada pihak-pihak yang dapat menjanjikan kelulusan, apalagi dengan imbalan sejumlah uang.

“Kelulusan adalah dari hasil kerja keras masing-masing, Seleksi dilakukan adil, transparan, dan tanpa biaya,” pesannya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version