Pengelola SPBU di Demak Diimbau Tak Layani Pembelian BBM Berlebih

Tim gabungan dari Krimsus Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polres Demak dan UPTD Balai Metrologi Kabupaten Demak saat melakukan pengecekan di SPBU Jogoloyo, Senin, 1 April 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Tim gabungan dari Krimsus Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polres Demak dan UPTD Balai Metrologi Kabupaten Demak saat melakukan pengecekan di SPBU Jogoloyo, Senin, 1 April 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Menjelang mudik Lebaran, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Kabupaten Demak dicek alat ukur atau takaran penjualan BBM guna mencegah terjadinya tindak kecurangan.

Pengecekan kali ini dilakukan olek Polres Demak dengan menyasar ke SPBU Karangrejo dan SPBU Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam Demak, bersama tim gabungan dari Krimsus Polda Jawa Tengah dan UPTD Balai Metrologi Kabupaten Demak.

“Kegiatan ini bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama terkait dengan ketersediaan dan kualitas BBM bersubsidi,” kata Kepala Satreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Senin, 1 April 2024.

Terkait proses pengecekan, Winardi menjelaskan bahwa alat ukur atau takaran penjualan BBM yang ada di SPBU tersebut sesuai atau tidak. 

“Tim telah melakukan pemeriksaan diantaranya verifikasi terhadap alat ukur SPBU untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran, guna melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai standar,” paparnya.

Selain itu, dokumen terkait perijinan penjualan Bahan Balar Minyak (BBM) di SPBU juga menjadi sasaran pemeriksaan oleh tim gabungan. 

“Serta surat keterangan hasil pengujian tera pompa ukur bahan minyak, pengecekan segel tera, pengecekan komponen pompa ukur BBM, pengujian pompa ukur dengan alat ukur basah kapasitas 20 liter,” sambungnya. 

Winardi pun mengimbau kepada pemilik atau pengelola SPBU agar senantiasa mematuhi aturan. Selain itu, pengelola diminta agar tidak melayani pembelian BBM secara berlebihan, pasalnya hal itu juga untuk mengantisipasi penimbunan BBM bersubsidi.

“Ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pemilik SPBU untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya,” tutur Winardi. 

Tak lupa, Kasatreskrim meminta masyarakat agar segera melaporkan jika menemui kecurangan dalam penjualan BBM. 

“Kami minta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan SPBU,” tandasnya. 

Terpisah, Pengawas SPBU, Ahmad Adi Putra, mengungkapkan bahwa pengecekan SPBU oleh pihak internal juga rutin dilakukan.

“Selama ini di SPBU kami tidak ada kecurangan. Karena pengecekan rutin dilakukan oleh internal sendiri maupun uptd Demak. Tidak ada temuan apapun. Masalah persediaan dari Depot, tidak ada penimbunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Demak juga melakukan pengecekan SPBU Katonsari, SPBU Wonosalam, SPBU Lingkar 100, SPBU Karangmlati, SPBU Mranak, SPBU Wonoketingal, dan SPBU Demak Kota. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version