Paket Pupuk Subsidi Bikin Harga Melonjak, Petani Demak Wadul Dinas Pertanian

Ilustrasi pupuk subsidi

Ilustrasi pupuk subsidi. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Puluhan petani di Kabupaten Demak mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertanpangan) setempat untuk menyuarakan keresahan terkait maraknya dugaan praktik mafia pupuk subsidi yang dinilai memberatkan para petani.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, itu para petani Kabupaten Demak menyuarakan lima tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar Dinpertanpangan Demak mengusut tuntas praktik mafia pupuk subsidi yang merugikan petani.

Kedua, para petani menuntut penghentian praktik kolusi antara kios pupuk lengkap (KPL), penyuluh pertanian lapangan (PPL), distributor, dan Dinpertanpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

Ketiga, mereka meminta pengembalian harga pupuk subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Keempat, meminta Dinpertanpangan memperketat pengawasan dan transparansi pendistribusian pupuk subsidi.

Terakhir, para petani meminta agar Dinpertanpangan Demak menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait pendistribusian pupuk subsidi.

Salah seorang petani, Rajikan, mengungkapkan bahwa kebijakan penjualan pupuk subsidi yang disertai paket tambahan dinilai membebani para petani.

Dia menyebut bahwa HET pupuk urea subsidi yang seharusnya Rp 112 ribu, namun dengan adanya tambahan paket, harga melonjak menjadi Rp 150 ribu, bahkan sampai Rp 170 ribu.

“Kami ingin harga pupuk subsidi sesuai ketetapan pemerintah. Jika praktik ini terus berlanjut, bagaimana kami bisa meningkatkan produktivitas pertanian,” katanya usai audiensi.

Dia juga berharap agar pemerintah melalui dinas terkait lebih ketat dalam mengawasi pendistribusian pupuk subsidi serta menindak tegas kios pupuk agen (KPA) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan para petani.

“Sebetulnya ini butuh komunikasi lebih lanjut antara petani, penyuluh, dan pengecer agar permasalahan ini bisa menemukan solusi yang tepat. Pengecer yang nakal akan dibina, tetapi jika ada pelanggaran serius, distributor yang akan memberikan sanksi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Jawa Tengah, Wakiyo, menyadari bahwa keuntungan dalam bisnis pupuk relatif kecil. Namun, ia mendukung penuh penegakan aturan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada para petani.

“Kami telah menyarankan kepada PT Pupuk Indonesia agar harga tebus pupuk diturunkan. Jika ada kios yang melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi hingga pemberhentian,” ujarnya.

Di sisi lain, Perwakilan Pupuk Indonesia, Edi, yang juga hadir dalam aksi damai tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak mewajibkan petani membeli pupuk dalam bentuk paket.

“Jika ada petani yang merasa dipaksa membeli paketan, silakan laporkan ke pusat aduan kami, dan kami akan segera menindaklanjuti,” tegasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version