KPU Demak Resmi Lantik 12.446 Petugas KPPS Pilkada 2024, Ini Tugasnya

Prosesi pengambilan sumpah dan jaji dalam pelantikan petugas KPPS Pilkada di salah satu desa di Kabupaten Demak pada Kamis, 7 November 2024. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi melantik 12.446 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada Kamis, 7 November 2024. Adapun pelantikan dilakukan secara simbolis di masing-masing desa/kelurahan se-Kota Wali.

“Hari ini secara serentak KPPS telah resmi ditetapkan dan dilantik, dilakukan di desa masing-masing,” ucap Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati.

Ia mengatakan bahwa petugas KPPS yang sudah dilantik nantinya akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek). Bimtek tersebut dilakukan agar para petugas ad hoc memahami dan mampu menjalankan tugas dengan baik saat pemungutan dan penghitungan suara nanti.

“Masa kerja KPPS dalam Pilkada 2024 ini selama 1 bulan, mulai dari tanggal setelah ditetapkan, yaitu 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS), menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Adapun dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu.

Selanjutnya, petugas KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.

Kemudian, petugas KPPS juga bertugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, dalam Pilkada 2024, KPU Demak menetapkan sebanyak 1.778 TPS yang nantinya menjadi tempat pemungutan sekaligus penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version