Diduga Tak Netral, Kepala Kantor Kemenag Demak Digeruduk Massa

Suasana unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Demak di Kantor Kemenag Demak terkait adanya dugaan pelanggaran netraltias ASN pada Rabu, 16 Oktober 2024. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Demak menggeruduk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Massa mendatangi Kantor Kemenag Demak dengan berjalan kaki bersama-sama dari Terminal Demak dengan membawa spanduk yang bertuliskan “Menuntut Kemenag Demak Netral dalam Pilkada 2024”.

Koordinator demo, Sahal Mahfud mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan aliansi tersebut lantaran adanya dugaan ketidaknetralan Kepala Kantor Kemenag Demak yang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak pada Pilkada 2024.

“Kami merasa prihatin atas dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Demak, Bapak Afief Mundzir, dalam tahapan Pilkada 2024,” kata Sahal.

Sahal mengatakan bahwa Kepala Kantor Kemenag Demak diduga memberikan arahan politik kepada pihak-pihak tertentu untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Demak.

“Itu secara jelas melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, aliansi itu membawa sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Demak.

“Kami meminta agar Kepala Kantor Kemenag Demak dan seluruh ASN di Kabupaten Demak mematuhi ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam undang-undang. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga integritas proses demokrasi yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Kedua, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Demak mengutuk segala bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

“Kami mengecam keras setiap tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik. Tindakan ini merusak demokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, termasuk Kementerian Agama,” tegas Sahal.

Tuntutan ketiga, Sahal meminta kepada Kementerian Agama RI untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mendesak Kementerian Agama RI untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Apabila terbukti bersalah, kami meminta agar Kepala Kantor Kemenag Demak segera dimutasi dari jabatannya guna menjaga netralitas dan kredibilitas Kementerian Agama,” bebernya.

Terakhir, kata Sahal, pihaknya meminta kepada seluruh ASN agar menjaga demokrasi yang bersih dan adil.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses Pilkada 2024 agar berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak untuk tetap menjaga demokrasi yang bersih, bebas dari intervensi, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version