Terdakwa Kasus Pungli Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Divonis 4 Tahun Penjara

POTRET: Tampak depan Pasar Randublatung di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Dok. Google Photos Primadona Konveksi/Lingkarjateng.id)

POTRET: Tampak depan Pasar Randublatung di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Dok. Google Photos Primadona Konveksi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Setelah melewati persidangan panjang, terdakwa dugaan kasus pungutan liar atau pungli jual beli kios Pasar Randublatung dan Pasar Wulung divonis masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan vonis terdakwa kasus pungli jual beli Pasar Randublatung dan Pasar Wulung dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko menyebut, semua terdakwa divonis rata yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Iya semuanya divonis sama oleh pengadilan,” ujarnya, Jumat, 29 Maret 2024.

Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Putusan vonis tersebut, kata Jatmiko, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebalumnya, JPU menuntut hukuman paling tinggi di bawah 2 tahun.

“Perbedaan itu wajar ya, pengadilan memiliki kacamata berbeda dalam memberikan putusan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan untuk melakukan upaya banding.

“Kemungkinan terdakwa masih melakukan upaya banding, kita lihat saja nanti,” imbuhnya.

Diketahui, seluruh terdakwa kasus pungli dijatuhi vonis setara dalam kasus yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dindakop UKM Kabupaten Blora.

Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Diduga Ada Keterlibatan Aktor Intelektual

Putusan hukuman bagi terdakwa kasus pungli di Pasar Randublatung yaitu Eks Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung Warso, eks Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Maskur dan mantan Bendahara Pasar Randublatung Zaenal Arifin yang masing-masing divonis empat tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, putusan hukuman bagi terdakwa kasus pungli di Pasar Wulung yaitu Warso, Ika Mayasari, dan Karyono yang juga masing-masing divonis empat tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk kasus pungli di Pasar Randublatung, sejumlah uang sudah disita dari ketiga tersangka dengan total sekitar Rp 300 juta lebih. Pedagang membeli kios di Pasar Randublatung dari tersangka dengan harga Rp 120 juta. Sementara, ada 14 kios yang diduga dijual secara pungli dengan total Rp 1,68 miliar.

Sedangkan untuk Pasar Wulung diduga ada praktik pungli dengan nilai ratusan juta rupiah. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version