Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Kades di Blora Harap Bisa Tuntaskan Program

Kepala Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Suyatno. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Kepala Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Suyatno. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Kamis, 28 Maret 2024 lalu. 

Salah satu poin dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa (kades) yang diperpanjang. DPR RI sepakat mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Blora pun menyambut baik Keputusan DPR. Salah satu Kades di Blora, yakni Suyatno yang merupakan Kades Pilang, Kecamatan Randublatung. Menurutnya, pengesahan UU Desa dan terkait masa jabatan kades adalah hal yang ditunggu semua kades se-Indonesia.

“Meski tuntutan awal bisa ditambah hingga 3 tahun, namun hanya diputuskan 2 tahun. Tetapi sudah Alhamdulillah dan bersyukur,” ujarnya, Minggu, 31 Maret 2024.

Kades Pilang Blora Buka Suara soal Perubahan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Menurut Suyatno, perpanjangan 2 tahun masa jabatan akan memberikan banyak ruang dan waktu bagi kades dalam menyelesaikan program-programnya sehingga progres pembangunan bisa tuntas.

“Kami rasa dua tahun tambahan cukup untuk bisa mewujudkan visi misi teman-teman kepala desa,” jelasnya.

Serupa, Suko yang menjabat sebagai Kades Gondel Kecamatan Kedungtuban juga senang dengan keputusan penambahan masa jabatan kades. Ia menyampaikan pengesahan UU Desa merupakan hasil usaha dan doa semua kepala desa se-Indonesia.

“Semoga dengan ditambahnya masa jabatan ini, akan menjadikan pembangunan desa semakin baik, semakin maju, dan semakin baik infrastruktur maupun pelayanannya,” tuturnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version