BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 387 penjaga sekolah negeri dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) kini nasibnya terkatung-katung. Harapan untuk bisa diangkat untuk menjaga pegawai pemerintah tampaknya masih jauh dari harapan.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua Paguyuban Penjaga Sekolah Negeri se-Kabupaten Blora Sugiri. Kepada Lingkar ia mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang memperjuangkan nasib ratusan anggotanya.
“Kami sempat datang ke Kemenpan-RB untuk mengadukan nasib kami, tetapi sepertinya alokasi pengangkatan masih diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan,” ucapnya, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Merasa kurang beruntung, kini dirinya kembali berjuang untuk penambahan honor penjaga sekolah. Pada Selasa, 23 Mei 2023, pihaknya telah menyurati Bupati Blora untuk bisa diberikan penambahan honor melalui anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Sudah kita surati, kemarin,” kata pria yang saat ini menjadi penjaga sekolah di SDN 2 Banjarejo, Blora.
Sugiri menjelaskan, nasib para penjaga sekolah sangat memprihatinkan. Menurutnya honor yang mereka terima setiap bulan sangatlah minim.
“Tergantung BOS sekolah masing-masing. Ada yang menerima Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribu sebulan. Apa cukup untuk mereka hidup bersama keluarga?” katanya.
Dia meminta kepada Dinas Kepegawaian Kabupaten Blora untuk memberikan kuota pengangkatan penjaga sekolah jika masih memungkinkan.
“Mohon dikawal. Nasib kami sungguh memprihatinkan,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo mengakui jika nasib penjaga sekolah saat ini cenderung terabaikan.
“Peran Penjaga Sekolah cukup krusial di dunia pendidikan. Tiap hari mereka menjaga dan memastikan lingkungan sekolah sebagai tempat Kegiatan Belajar Mengajar dapat digunakan secara nyaman dan aman,” kata politisi dari PPP ini.
Menurutnya, di Blora saat ini, penjaga sekolah masuk pada kategori Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dari segi kesejahteraan yang didapat dari Pemkab masih relatif kurang, bahkan sangat memprihatinkan.
“Dari sisi regulasi, mereka juga belum diuntungkan. Sudah diperhatikan Pemkab lewat Perbup, tapi dilihat dari sisi kesejahteraan, Perbup yang sekarang masih perlu disesuaikan. Dan memang untuk sementara ini hanya Perbup yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi saudara-saudara kita para Penjaga Sekolah ini,” imbuhnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)