BLORA, Lingkarjateng.id – Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tahun 2025 untuk ratusan desa belum dapat dicairkan imbas adanya efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora, Mahbub Junaidi, mengungkapkan bahwa terkait pencairan Bankeu untuk desa, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sementara Pemkab masih menunggu ketentuan dari Kemendagri,” katanya di Blora pada Rabu, 12 Februari 2025.
Pada tahun 2024 lalu, Pemkab Blora menganggarkan Bankeu sebesar Rp 57 miliar atau Rp 57.352.000.000 yang diperuntukkan bagi 183 desa. Total itu muncul setelah adanya APBD Perubahan.
Sementara sebelum APBD Perubahan, total yang akan digelontorkan adalah Rp 50 miliar atau Rp 50.655.000.000. Sehingga, total yang digelontorkan Pemkab Blora melalui Bankeu naik Rp 6 miliar atau Rp 6.697.000.000.
Bankeu Pemkab Blora tahun anggaran 2024 memiliki nilai yang variatif, di antaranya Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, menerima Rp 1,07 miliar atau Rp 1.075.000.000; Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Rp 1,7 miliar atau 1.767.000.000; Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Rp 2,8 miliar atau Rp 2.830.000.000; Desa Tawangrejo Rp 1,6 miliar atau Rp 1.690.000.000.
Adapun pada tahun 2025 ini, Pemkab Blora menganggarkan Bankeu sebesar Rp 35 miliar atau Rp 35.517.000.000 untuk 128 desa. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan bantuan keuangan tahun sebelumnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)