Dugaan Illegal Logging di Hutan Blora, Perhutani Polisikan 18 Warga

Illegal logging

ILUSTRASI: Illegal logging atau penebangan liar. (Pixabay@MabelAmber/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Dugaan illegal logging atau penebangan liar oleh petani di area lahan Perhutani di Randublatung, Kabupaten Blora, berujung laporan ke polisi.

Dugaan illegal logging di Kabupaten Blora itu sebelumnya viral di media sosial melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit.

Dalam video tersebut, seorang petugas Perhutani Kabupaten Blora tengah terlibat adu argumentasi dengan seorang petani yang diduga pelaku penebangan kayu jati. Petugas yang mempertanyakan surat izin penebangan tersebut juga tampak membawa senjata api.

Menanggapi hal itu, Adm Kantor Perhutani (KPH) Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menjelaskan bahwa petugasnya saat itu sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kita sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan, ya memang SOP-nya seperti itu, dilengkapi dengan senpi (senjata api). Karena, KPH Randublatung masuk kategori kedua tingkat kerawanan pencurian kayunya se-Jawa Tengah, jadi senpi itu termasuk APD (alat pelindung diri) yang harus melekat,” ucap Herry di Blora pada Kamis, 19 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa cekcok antara Waka Adm KPH Randublatung dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang yang berselisih pendapat di lahan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) itu terjadi di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pada Minggu, 15 Desember 2024 lalu.

“Kami sudah mendapat laporan dari Asper (Asisten Perhutani) adanya sekelompok orang yang melakukan pengrusakan tegakan jati di lokasi tersebut, makanya kami melakukan patroli di lokasi tersebut,” jelas Herry.

Menurutnya, video yang beredar di media sosial tersebut tidak utuh alias dipotong lalu diviralkan.

“Video yang beredar itu tidak utuh, dipotong dan diambil yang seolah-olah pegawai perhutani arogan dengan menakut-nakuti petani hutan. Padahal, kita di lapangan sudah berupaya dengan cara yang humanis. Tapi, namanya juga manusia, pak Waka yang diprovokasi ya ikut emosi dan terlihat seolah-olah mengintervensi petani,” ujarnya.

Di lokasi kejadian, Herry mengklaim pihaknya menemukan sekitar 51 sisa batang atau akar pohon jati yang sudah ditebang. Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya bisa mengamankan 8 batang pohon.

“Kami hanya 8 batang saja yang bisa kami amankan dan sebagiannya sudah hilang,” kata Herry.

Adm KPH Randublatung itu menyebut bahwa kejadian cekcok seperti ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah berulang-ulang. Pihaknya menegaskan tidak melarang petani hutan untuk menggarap lahan dengan mengajukan kerja sama kepada Perhutani. Namun, pihaknya dengan tegas melarang adanya penebangan tegakan jati atau illegal logging.

“Kami perhutani mendukung program pemerintah dalam bentuk, ketika lokasi SK 185 itu harus dikerjasamakan ke KTH. Kami sudah menyurati mereka terkait izin yang ada di SK 185 di mereka, karena memang konteksnya harus kerja sama, ya harus segera mengajukan syarat-syarat untuk kerja sama. Namun demikian, sampai sekarang belum mengajukan mereka,” ucapnya.

“Ini sudah ada dua surat di mereka, namun mereka belum mengajukan. Kalau mereka sudah mengajukan, nanti kita proses dan kita kerja sama di sana. Tapi, kalau belum kerja sama, ya mohon maaf, artinya wilayah ini harus sesuai dengan peruntukannya,” sambung Herry.

Herry pun meminta kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.

“Masyarakat harus lebih bijak mencermati apa pun yang ada di media sosial, karena itu ‘kan bersumber dari salah satu pihak. Jadi tidak langsung menghakimi, dan meng-justice. Harapan kami kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang ada, jadi silakan melakukan pemanfaatan lahan, tentunya dengan izin, dengan perlakuan-perlakuan yang baik dengan tidak melakukan perusakan tegakan yang ada. Di mana, pemanfaatan lahan juga sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Herry.

Pihak Perhutani kemudian melaporkan dugaan penebangan liar tersebut ke Polsek Randublatung pada Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya, berkas laporan diteruskan ke Polres Blora dengan terduga pelaku sebanyak 18 orang. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version