BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora mengatakan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak perlu melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk usaha perorangan skala kecil.
Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti, melalui Pejabat Fungsional Perijinan, Dwi Kurniawati, menjelaskan pembuatan NIB melalui OSS untuk perorangan usaha mikro dan kecil tidak terintegrasi dengan NPWP bila perhitungan aset usaha perorangan tidak melebihi Rp5 miliar.
“Kalau perorangan dibawah lima miliar sistem belum mengunci untuk penyertaan NPWP,” kata Dwi, Jumat, 14 Februari 2025.
Dwi menjelaskan bahwa setiap usaha perorangan yang memiliki aset dibawah Rp1 miliar itu masuk kategori mikro, lalu diatas Rp1 miliar dan dibawah Rp 5 Miliar itu kategori usaha kecil.
“Kalau perorangan diatas Rp5 miliar itu baru masuk ke kategori besar. Perhitungan tersebut adalah modal usaha diluar gedung dan bangunan usaha,” terangnya.
Sementara untuk pembuatan NIB dilakukan nonperseorangan, terang dia, wajib melampirkan NPWP meskipun aset usaha dibawah Rp5 miliar.
“Meskipun modal nonperorangan hanya Rp200 juta, wajib melampirkan NPWP di OSS untuk penerbitan NIB,” sambungnya.
Dwi mengatakan banyak keluhan masyarakat terkait pelampiran NPWP untuk membuat NIB. Namun pihaknya dapat memberikan arahan jika masyarakat ingin membuat NPWP.
“Kita sifatnya menyarankan masyarakat, bila ingin membuat NPWP juga kita arahkan. Namun kembali lagi, kalo usaha tersebut dibawah Rp 5 miliar, tidak diwajibkan melampirkan NPWP dan NIB tetap bisa terbit,” jelas Dwi.
Dia menyebut hingga saat ini di Kabupaten Blora, kata Dwi, pihaknya belum pernah menerima pengajuan NIB dari perorangan dengan nominal Rp5 miliar.
“Perorangan mayoritas dibawah Rp1 miliar,” tambah dia.
Sebagai informasi, pengajuan NIB di Kabupaten Blora mengalami lonjakan drastis pada bulan Februari 2025. Lonjakan itu didominasi “KBLI 47772” atau pedagang eceran gas LPG. Peningkatan permohonan NIB untuk usaha perdagangan gas itu disinyalir karena aturan pemerintah yang mengarahkan pedagang eceran gas untuk menjadi subpangkalan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)