Dalami Dugaan Gratifikasi, Kejati Jateng Periksa 6 Pejabat Bank Blora Artha

BPR blora

ILUSTRASI: Kantor Perumda BPR Bank Blora Artha. (Dok. Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyebabkan kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha. 

Terbaru, sekitar 6 pejabat BPR Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sejumlah pejabat tersebut terdiri dari Direktur Utama BPR Blora Artha, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Support Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Analisa dan Support Kredit.

Pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sendiri berlangsung selama dua hari yakni pada Kamis, 31 Oktober, hingga Jumat, 1 November 2024.

Direktur BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, hingga kini belum mau memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut. Upaya konfirmasi dari wartawan juga tak ditanggapi baik lewat WhatsApp (WA) maupun sambungan seluler. 

Diketahui, kondisi BPR Bank Blora Artha sedang tidak baik-baik saja. Banyak kredit macet yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora saja, melainkan juga di luar daerah. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda.

Selain itu, Kejari Blora juga sudah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari beberapa pegawai di bank daerah tersebut. 

Selanjutnya, perkara kredit macet yang dialami BPR Bank Blora Artha tersebut kini diusut oleh Kejati Jateng.

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejati Jateng mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberi keterangan. Pasalnya, seluruh proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh Tim Kejati Jateng.

“Maaf, kami tidak berwenang memberikan keterangan, karena dari Kejati yang nangani. Kami hanya ketempatan saja,” jelas Jatmiko pada Jumat, 1 November 2024.

Jatmiko mengatakan bahwa Kejari Blora semula memang menangani kasus tersebut. Bahkan, pihaknya sempat memanggil sejumlah pejabat BPR Bank Blora Artha untuk melakukan klarifikasi.

Namun, kata Jatmiko, kasus tersebut saat ini ditangani dan diusut oleh Kejati Jateng.

“Dari Kejati Jateng yang melakukan pemeriksaan, kami hanya memfasilitasi tempat saja. Selebihnya bisa tanya Kejati,” tuturnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version