Bawaslu Blora Temukan Sejumlah APK Paslon Pilkada Tak Sesuai Aturan

RUSAK: Potret pemasangan APK Pilkada di Blora yang tidak sesuai dengan regulasi KPU. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang tidak sesuai dengan regulasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP & Datin) Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari pengawasan, pihaknya menemukan beberapa titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Blora tidak sesuai ketentuan.

“Hasil pengawasan dari jajaran kami, kami menemukan beberapa titik pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, di antaranya sudah lepas dari tempat pemasangan, pemasangan yang terlalu kendor, bahkan ada juga yang dilubangi terlalu lebar. Sehingga tulisan dalam APK tersebut sulit dibaca oleh masyarakat,” ungkap Irfan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Bahkan, kata Irfan, terdapat APK salah satu pasangan calon (paslon) sudah lepas. Pihaknya juga menemukan APK antarpaslon yang dipasang dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter, serta di beberapa titik lainnya ada juga pemasangan APK diikat di pohon pinggir jalan.

Terhadap temuan-temuan itu, Bawaslu Kabupaten Blora memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat. Pihaknya berharap KPU Kabupaten Blora segera segera melakukan perbaikan, sehingga sosialisasi kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

“Terhadap temuan pemasangan APK tersebut, kami harap secepatnya teman-teman KPU dan jajaranya untuk memperbaikinya agar sosialisasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version