Bantah Dugaan Pelanggaran, Kepala SMPN 3 Cepu Blora: Penjualan Seragam dan Iuran Karnaval Sudah Izin Komite Sekolah

Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 3 Cepu Blora

Kepala SMPN 3 Cepu Suyitno (kiri) dan Ketua Komite Suyoko (kanan). (Hanafi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Pihak sekolah akhirnya buka suara pasca viralnya pemberitaan atas penjualan seragam dan dugaan pungutan liar (pungli) untuk kegiatan karnaval di SMPN 3 Cepu, Kabupaten Blora.

Kepala SMPN 3 Cepu, Suyitno, mengatakan bahwa pengadaan seragam yang ditangani pihak koperasi sekolah sudah seizin dan sepengetahuan komite sekolah.

“Komite sudah mengizinkan atas pengadaan seragam dengan pertimbangan agar bisa kompak warnanya tidak beda-beda,” ujarnya pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Suyitno menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 800 ribu untuk seragam ukuran standar dan Rp 850 ribu untuk ukuran jumbo untuk membeli satu setel seragam OSIS, 1 setel kotak-kotak putih, 1 setel Pramuka, satu setel seragam olahraga serta atribut berupa logo, kaos kaki, dan ikat pinggang.

“Dan ini sifatnya tidak memaksa, kami juga bagikan seragam gratis bagi beberapa siswa yang kurang mampu,” terangnya.

Saat disinggung soal iuran karnaval yang dibebankan kepada siswa, Suyitno mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut juga sudah seizin komite dan telah disosialisasikan ke wali murid. Dirinya tidak menampik jika kebutuhan karnaval mencapai Rp 100 juta rupiah.

“Drumband sekolah sudah banyak yang rusak, meski tidak semua. Setelah dihitung untuk pengadaan mengganti alat drumband yang rusak, sekolah butuh dana sekitar Rp 65 juta. Sedangkan kebutuhan karnaval mencapai Rp 35 juta,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan karnaval yang diadakan SMPN 3 Cepu memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Dan kami pastikan bukan hanya sekolah kami, rata-rata pasti juga ada sumbangan dari wali murid,” tegasnya.

Suyitno mengaku pihaknya bersedia jika diharuskan mengembalikan uang iuran ke wali murid. Namun, sebagai imbasnya SMPN 3 Cepu tidak akan mengikuti kegiatan karnaval.

Sementara itu, ketua komite SMPN 3 Cepu, Suyoko, menegaskan bahwa apa pun langkah yang telah diambil oleh pihak sekolah telah berkoordinasi dengan komite.

“Saya menjadi komite sudah sejak 2016 lalu. Apapun kebijakan sekolah, sepanjang itu untuk kemajuan sekolah, kami akan mendukung sepenuhnya,” ucapnya.

Terkait dugaan pelanggaran aturan terkait penjualan seragam oleh sekolah dan pungli untuk kegiatan karnaval, pihaknya menilai bahwa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu tidak dilanggar.

“Kami merasa tidak melanggar, kalau ada yang beda asumsi ya silahkan,” katanya.

Menurutnya, pungutan iuran kegiatan karnaval merupakan upaya menanamkan rasa nasionalisme kepada para siswa.

“Kalau karnaval dipersoalkan yang niatnya untuk menanamkan jiwa nasionalisme, ya tunggu saja kalau nanti anak-anak tidak akan memiliki cinta tanah air,” tandasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version