JAKARTA, Lingkarjateng.id – Isu perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat pada awal 2026. Pembahasan kali ini menyentuh aspek krusial, yakni rencana peralihan tanggung jawab pendanaan pensiun dari skema lama yang sepenuhnya ditanggung negara menuju sistem baru berbasis iuran pasti atau fully funded.
Isu tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara, terutama PNS aktif. Isu yang beredar menyebutkan pemerintah akan meninggalkan skema pay-as-you-go dan beralih ke skema fully funded yang dinilai dapat berdampak pada kepastian finansial saat masa pensiun.
Selama ini, skema pay-as-you-go membuat pembayaran pensiun dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana pensiun dibayarkan dari anggaran berjalan, bukan dari tabungan individu pegawai.
Namun, skema tersebut dinilai semakin membebani fiskal negara seiring bertambahnya jumlah pensiunan dan melambatnya pertumbuhan jumlah PNS aktif.
Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang. Oleh karena itu, muncul wacana reformasi menuju sistem iuran pasti, di mana PNS turut menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai dana pensiun yang kemudian dikelola secara profesional.
Wacana perubahan skema ini dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menjadi bagian dari reformasi perlindungan hari tua aparatur sipil negara.
Skema Fully Funded
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa reformasi sistem pensiun tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak PNS.
Ia menyatakan perubahan tersebut justru bertujuan menjamin keberlangsungan pembayaran pensiun dalam jangka panjang, seiring rasio jumlah pensiunan dan pegawai aktif yang kian mendekati titik kritis.
Dalam skema fully funded, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Iuran dikumpulkan setiap bulan dari PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dana tersebut selanjutnya dikelola dan dikembangkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sebagai lembaga pengelola.
Manfaat pensiun yang diterima di masa purna tugas berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, bukan lagi dari kas negara secara langsung.
Pemerintah menyebut skema ini sebagai langkah menjaga kesehatan APBN sekaligus menghindari beban fiskal yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Klarifikasi Taspen
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, PT Taspen memberikan klarifikasi bahwa perubahan skema pensiun tidak berdampak pada PNS yang telah memasuki masa purna tugas. Besaran gaji pensiun yang saat ini diterima tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen menegaskan tidak ada pemotongan manfaat, tidak ada perubahan mendadak, serta tidak ada penyesuaian otomatis terhadap pensiunan eksisting akibat wacana sistem baru tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini lebih diarahkan pada desain jangka panjang sistem pensiun ASN.
Meski disebut-sebut akan mulai efektif pada 1 Januari 2026, penerapan skema iuran pasti masih menunggu kejelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah.


































