SEMARANG, Lingkarjateng.id – Beras oplosan yang beredar di masyarakat akan ditarik dari pasaran sementara pelaku bisa kena pidana.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan, memastikan akan menarik peredaran merek-merek beras premium yang terbukti tidak sesuai spesifikasi atau mengandung unsur beras oplosan.
Ending mengatakan penarikan beras oplosan dari peradaran merupakan tindak lanjut dari informasi Kementerian Pertanian perihal sejumlah beras bermerek premium yang diduga merupakan oplosan dan tidak sesuai mutu sebagaimana diklaim dalam kemasan.
“Kami sudah koordinasi dengan pusat dan surat edaran juga sudah dikirimkan ke daerah-daerah. Kami akan melakukan pengecekan masif ke lapangan terhadap merek-merek tersebut,” ujar Endang saat dihubungi, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Endang, pengecekan awal akan difokuskan pada merek-merek yang berada di bawah binaan Dishanpan Kota Semarang, terutama yang telah memperoleh izin edar.
Heboh Beras Oplosan, Wali Kota Semarang Akan Perketat Pengawasan
Apabila ditemukan produk beras yang diklaim sebagai beras premium, tetapi secara fisik memiliki kadar patahan melebihi standar premium, maka produk tersebut wajib ditarik dari pasaran.
“Kalau ditemukan tidak sesuai, misalnya dalam kemasan ditulis premium, tapi ternyata patahannya melebihi 14 persen, maka harus ditarik dari peredaran. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” terangnya.
Perbedaan antara beras premium dan medium umumnya terletak pada tingkat patahan butiran beras. Beras premium memiliki kadar patahan maksimal 14 persen, sedangkan beras medium bisa mencapai 25 persen.
“Secara kualitas dan keamanan pangan, beras premium maupun medium tidak membahayakan kesehatan, tapi yang membedakan hanyalah kadar patahannya. Ini berdampak secara ekonomi, karena masyarakat membayar harga premium tapi mendapatkan kualitas medium,” jelasnya.
Ia memberikan tips agar masyarakat tidak tertipu saat membeli beras. Untuk beras kemasan, masyarakat diimbau membaca informasi pada kemasan, lalu mengocok plastiknya.
“Kalau banyak patahan beras yang turun ke bawah, bisa jadi kualitasnya medium meskipun diklaim premium,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), Abdun Mufid, mengatakan praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 8, mengatur hak konsumen atas informasi yang benar serta melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu atau komposisi sebagaimana tercantum dalam label.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mencantumkan informasi tidak sesuai dengan isi produk, termasuk pada label kemasan, merupakan pelanggaran fatal dan cukup berat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemudian dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan label, mutu, atau komposisi sebenarnya.
“Jadi harus sesuai dengan label gizinya, tapi kalau terbukti melanggar, bisa dikenai sanksi paling berat pidana,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa
































