PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menemukan sejumlah merk beras kemasan yang beratnya kurang dari takaran hingga belum mengantoni izin edar resmi, Kamis, 24 Juli 2025.
Pengecekan dilakukan ke pasar maupun pelaku usaha beras dengan menggandeng Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Badan Metrologi wilayah Pati. Langkah ini dilakukan dalam rangka menanggapi maraknya isu beras oplosan
Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa beras yang beratnya kurang dari takaran yang ada di keterangan bungkus, yakni dengan selisih 2 gram. Kemudian ditemukan juga dua merk beras yang belum mengantongi izin edar.
Analis Perdagangan, Disdagperin Kabupaten Pati, Soewardi mengatakan langkah penyusuran dilakukan di tiap kios pasar dengan menimbang ulang beras, mengecek kualitas, sampai legalitas merk beras.
Pihaknya menegaskan bakal menyita beras yang tidak sesuai kualitas dan tidak sesuai takaran dengan berat yang tertera.
“Di pasar itu sifatnya adalah kulakan di pedagang pasar, yang tidak memenuhi syarat baik kualitas maupun timbangannya akan kami sita dan akan dikembalikan ke pedang awal sehingga bisa disesuaikan,” ungkapnya.
Selian itu, Disdagperin bersama tim pihaknya akan kembali menyisir pelaku usaha beras yang belum mengantongi hingga ke tingkat desa demi memastikan tidak ada beras oplosan di Kabupaten Pati.
“Akan kami datangi perusahannya atau pelaku usahanya untuk bisa mengurus izin ke Dinas Ketahanan Pangan,” terangnya.
Di satu sisi, ia mengungkapkan bahwa distribusi beras di Kabupaten Pati masih terpantau lancar. Stok beras juga dipastikan aman hingga 3 bulan kedepan dengan harga per kilogramnya berkisar Rp 13.000 hingga Rp 13.500.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Sekar S




























