JAKARTA, Lingkarjateng.id – Pemerintah akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Menyoal kebijakan pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara lantaran ada kekeliruan tafsir dalam ketentuan tersebut.
BGN memastikan ketentuan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026 menjelaskan hal tersebut untuk merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 yang menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” terang Nanik.
Nanik menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” bebernya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa






























