JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memilih menggunkan hak interpelasi untuk mencari titik terang polemik yang menimpa PT Bank Jepara Artha (BJA).
Keputusan tersebut diambil setelah tujuh dari delapan fraksi DPRD Jepara menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi ketimbang hak angket pada rapat paripurna dengan agenda usulan penggunaan hak interpelasi tentang pencabutan izin Bank Jepara Artha (BJA) pada Rabu, 12 Juni 2024. Ketujuh fraksi tersebut yakni fraksi PPP, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, DKBH dan PAN.
Padmono Wisnugroho selaku perwakilan yang mengusulkan hak interpelasi mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan adanya hak interpelasi untuk masalah BJA sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019.
“Hak interplasi ini kami usulkan untuk meminta keterangan kepada Plt Bupati Jepara mengenai kebangkrutan PT BPR Bank Jepara Artha,” ungkapnya.
Pratikno Ungkap 7 Fraksi DPRD Jepara Setuju Gunakan Hak Interpelasi dalam Kasus BJA
Wisnu menjelaskan pengajuan hak interpelasi ini bersifat penting mengingat kerugian yang dialami BJA kurang lebih sebesar Rp352,4 M. Hal itu diketahui dari hasil sidang perdana permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha pada saat mediasi antara kuasa hukum Pemkab Jepara dan kuasa hukum direksi serta komisaris BJA di Pengadilan Negeri Jepara.
“Disamping itu juga rentetan indikasi dan potensi pelanggaran hukum sebagaimana temuan OJK yang dikeluarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 menjadi dasar pencabutan izin usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.
Pertimbangan DPRD Jepara terkait Hak Interpelasi dalam Kasus Bank Jepara Artha
Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar pengajuan hak interplasi, salah satunya yakni untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kejelasan permasalahan BJA.
“Sejak awal BJA sudah menjadi konsumsi publik. Maka DPRD menggunakan kewenangannya untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi persoalan tersebut. Sehingga betul-betul ada solusi yang gamblang dan transparan. Serta pertanyaan-pertanyaan publik dapat terjawab dengan adanya hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jepara,” terangnya.
Kemudian, lanjut Wisnu, untuk menanyakan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Jepara dengan dicabutnya izin PT BPR Bank Jepara Artha oleh OJK, dan sejauh mana pertanggungjawaban Pemkab Jepara terhadap penyertaan modal sebesar Rp24 miliar yang diberikan pemda kepada BJA.
“Terhitung sejak bulan Juli tahun 2023, BJA didera isu bangkrut dan sudah ada edaran untuk tidak menghimpun dana terlebih dahulu. Namun Pemda Jepara belum melakukan Langkah yang signifikan. Sehingga potensi kelalaian Pemda perlu dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Fraksi DKBH DPRD Jepara Dukung Hak Angket Setelah OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha
Disamping itu, terdapat juga pemberian kredit ke luar daerah secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan aspek risiko menimbulkan kredit macet. Sedang di sisi lain banyak masyarakat Jepara yang tidak bisa mengakses kredit dengan nominal besar.
“Ini kan lucu warga, apakah keputusan pemberian kredit di luar Jepara itu murni keputusan direksi, ataukah ada motif lain. Karena berdasarkan temuan PPATK terindikasi adanya transaksi mencurigakan,” bebernya.
Selain itu, DPRD Jepara juga ingin mengetahui sejauh mana pengawasan pemda selaku pemegang saham penuh BJA terhadap manajemen BJA hingga mengalami kebangkrutan. Padahal setiap tahun diadakan RUPS, dan manajemen melaporkan secara berkala setiap tri wulan.
“Ada juga informasi bahwa agunan banyak yang bermasalah. Termasuk penerima kredit yang tidak sesuai SOP. Sehingga ini perlu dijelaskan ke publik, apakah keputusan pencairan kredit adalah keputusan manajemen ataukah ada campur tangan kekuasaan yang lebih besar,” tuturnya.
“Berdasar sidang gugatan perdata, adanya kerugian BJA yang di taksir mencapai kurang lebih Rp352,4 miliar dan juga adanya potensi kerugian negara di dalamnya. Yang menjadi pertanyaan adalah sampai saat ini, proses yang dipilih pemda adalah melalui gugatan perdata. Kenapa tidak disertai laporan pidananya sekaligus.”
Wisnu menambahkan, dalam proses yang ditempuh oleh Pemkab Jepara yaitu melalui gugatan perdata, kenapa tidak disertai laporan pidananya sekaligus. Padahal berdasarkan sidang gugatan perdata, adanya kerugian BJA yang di taksir mencapai kurang lebih Rp 352,4 M dan juga adanya potensi kerugian negara di dalamnya. “Itulah beberapa pertimbangan yang kami ajukan sebagai dasar pengajuan hak interpelasi, karena masyarakat berhak tahu masalah yang sebenarnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

































