SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Jateng di salah satu hotel bintang 5 kawasan Semarang Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menerangkan bahwa semula pihaknya menerima informasi terkait dugaan adanya pertemuan mobilisasi kades untuk mendukung salah satu paslon Pilgub Jateng. Pihaknya yang berjumlah 11 personel kemudian menuju lokasi untuk melakukan penelusuran.
“Kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan, sehingga kami pun ikut memasuki ruangan. Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” jelasnya.
Arief mengungkapkan, sejumlah kades yang hadir mengaku bahwa kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.
“Sebagian kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 orang perwakilan kades tiap kabupaten, yakni ketua dan sekretaris,” ucapnya.
Menurutnya, para kades tersebut berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
“Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang,” katanya.
Kejadian tersebut, kata Arief, bukan kali pertama menjelang Pilkada 2024. Sebelumnya, pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.
Arief menegaskan, sebagaimana diatur pada pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 188 UU Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
“Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” terangnya .
Arief menambahkan, selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwenang.
“Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung-mendukung. Apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir, hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)































