Tingkatkan Investasi di Batang, Proses Pengajuan Izin Usaha Investor Dipermudah

Tingkatkan Investasi di Batang Proses Pengajuan Izin Usaha Investor Dipermudah

POTRET: Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. (Antara/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id Proses pengajuan perizinan investasi bagi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang investasi di Batang bakal dipermudah.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

“Kita pastikan mempermudah pengajuan perizinan bagi para calon investor yang menanamkan modal di daerah ini,” kata Pj Bupati Batang.

Sebelum ada arahan Presiden Joko Widodo terkait perizinan investasi rampung dalam 30 menit, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang sudah menerapkan kebijakan untuk mempermudah pemberian izin usaha bagi para investor.

“Ya, kami sudah melaksanakan kebijakan kemudahan pengajuan perizinan bagi para investor dengan jangka waktu satu hari, dua hari, dan sepekan sudah selesai. Namun demikian, kami juga mempertimbangkan jenis perizinanya yang masing-masing ada standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar proses perizinan dapat dilakukan dalam waktu 30 menit, pihaknya siap mengawal dan memberikan dukungan pada instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar bisa menerapkan kebijakan tersebut.

“Tentunya, dengan adanya kemudahan dan percepatan proses perizinan akan disambut baik oleh investor. Kesan pertama para investor untuk menanamkan, tentunya dengan proses perizinan yang semakin mudah,” katanya.

Menurut dia, berdasar survei tingkat kepuasan para investor dalam hal pengajuan proses perizinan yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu dari Universitas Diponegoro Semarang dengan hasil memuaskan, artinya tidak ada komplain dari pihak yang mengajukan perizinan.

“Yang jelas, kami siap melaksanakan proses perizinan investor hanya dengan waktu 30 menit. Akan tetapi, pengajuan proses perizinan tidak semuanya bisa dilakukan hanya 30 menit saja karena harus melihat SOP-nya,” tuturnya.

Dikatakan, pihaknya akan melayani semua yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, yaitu mempermudah dan mempercepat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Batang juga memastikan keberpihakan investor agar menyerap tenaga kerja lokal Kabupaten Batang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version