Pelatihan Konvensi Hak Anak Digelar di Batang, Ciptakan Lingkungan Belajar Nyaman

Pelatihan Konvensi Hak Anak Digelar di Batang Ciptakan Lingkungan Belajar Nyaman

KONDUSIF: Pelatihan seputar konvensi hak anak dan sekolah ramah anak kepada pemangku kebijakan serta pendidik di Kabupaten Batang. (Antara/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id Mewujudkan lingkungan pendidikan yang nyaman bagi anak di sekolah terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.

Oleh sebab itu Pemkab Batang menyelenggarakan pelatihan pemahaman seputar konvensi hak anak (KHA) dan sekolah ramah anak kepada pemangku kebijakan serta pendidik.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Utariyah Budiastuti mengatakan, pelatihan tersebut diikuti tenaga pendidik mulai tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP, dan SMA sederajat.

“Upaya tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemkab Batang dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang nyaman bagi anak,” kata Utariyah, pada Selasa, 14 November 2023.

Hingga kini pihaknya terus berupaya merealisasikan sekolah ramah anak pada berbagai jenjang pendidikan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.

“Saat ini sudah ada 33 SMP dan SMA Negeri 1 Batang yang sudah mendeklarasikan sebagai sekolah ramah anak. Kami berharap sekolah lainnya dapat segera mendeklarasikan sekolah ramah anak,” katanya.

Untuk lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang, kata dia, kini masih dalam proses menuju sekolah ramah anak.

“Kami berharap para pendidik dan tenaga kependidikan mampu memahami hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dan partisipasi,” katanya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3P2KB Jawa Tengah (Jateng), Ardian Agil Waskito mengatakan, ada beberapa komponen penting yang harus diimplementasikan agar anak merasa nyaman selama mengikuti proses pembelajaran.

“Misalnya, harus ada kebijakan yang memihak anak, pendidik harus memahami hak anak, sarana dan prasarana penunjang yang tidak harus mahal, pembelajaran yang menyenangkan, pelibatan anak dalam setiap proses pembelajaran, dan peran orang tua,” kata Ardian. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version