Pajak Air Bawah Tanah Jauh dari Target, Sumur Bor Ilegal di Batang Terancam Ditutup

Pajak Air Bawah Tanah Jauh dari Target Sumur Bor Ilegal di Batang Terancam Ditutup

POTRET: Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. (Antara/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bakal menutup beberapa lokasi pemanfaatan air bawah tanah (sumur bor) milik perusahaan yang tidak memiliki izin operasional.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, pada Kamis, 14 September 2023 mengatakan bahwa, hingga September 2023 ini pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan air bawah tanah baru mencapai 59 persen. Atau sekitar Rp 510 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1 miliar.

“Kami akan mengkaji regulasi pemanfaatan air bawah tanah. Kalau regulasinya tidak memperbolehkan, maka kami akan tegas (menutup sumur bor),” katanya.

Menurut dia, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan sebagai perusahaan yang dimiliki Pemkab Batang siap memberikan suplai air bersih untuk kebutuhan perusahaan.

Pemkab, kata dia, akan menginventarisasi semua perusahaan yang tidak menggunakan air dari perusahaan air milik pemerintah daerah.

“Jika perusahaan menggunakan sumur bor tanpa izin dan secara regulasi melanggar maka kami larang dan saya alihkan agar menggunakan air dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan,” ujarnya.

Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang, Anisah mengatakan bahwa, saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak air bawah tanah ada 31 perusahaan.

Sumber pendapatan asli daerah terbesar dari wajib pajak air bawah tanah, kata dia, ada satu perusahaan yang sudah tidak menggunakan sumur bor.

“Hingga saat ini, kami belum mengetahui perusahaan itu menggunakan air dari mana. Target pajak air bawah tanah sebesar Rp 1 miliar namun baru terealisasi 59 persen,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Exit mobile version