Melawan saat Ditangkap, Pencuri di Batang Dihadiahi Timah Panas

Melawan saat Ditangkap Pencuri di Batang Dihadiahi Timah Panas

KONFERENSI PERS: Polres Batang saat kegiatan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 1 Maret 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id Kasus pencurian barang elektronik di 11 sekolah dasar (SD) dengan tersangka berinisial WT (31) dan 2 pelaku lainnya, sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2024 berhasil terungkap.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak Sekolah Dasar Wonobodro, Kecamatan Blado yang kehilangan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan proyektor.

Polisi yang menerima laporan itu, lantas melakukan penyelidikan di TKP dan keterangan dari para saksi.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang residivis dan 2 pelaku,” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dalam penangkapan terhadap WT (31) warga Kecamatan Pecalungan, polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjadi buron,” ungkapnya.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa, pelaku terakhir melakukan aksinya pada tanggal 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru SD dengan cara mencongkel jendela ruangan.

Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa 2 unit CPU, 2 unit proyektor, 1 unit printer, 3 laptop, 1 tablet, uang Rp2 juta, 2 unit tripot kamera, dan 2 unit monitor komputer.

“Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 9 sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024,” ujarnya

Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version