Masyarakat Antusias Ikuti Program PTSL di Batang, Tembus 29.000 Bidang Tanah

Masyarakat Antusias Ikuti Program PTSL di Batang Tembus 29.000 Bidang Tanah

PAPARKAN PTSL: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (berdiri) memaparkan manfaatkan program PTSL 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengatakan bahwa, semangat masyarakat menyukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari jumlah bidang tanah ikut PTSL bertambah dari 24.000 pada tahun lalu menjadi 29.000 bidang tahun ini.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa, animo masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi, terbukti dari angka pendaftaran yang meningkat.

Ia berharap bahwa, program PTSL tahun 2024 dapat berjalan sukses dengan tingginya animo masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran aktif para camat dan kepala desa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program PTSL.

Terkait dengan persyaratan dan manfaat program pendaftaran tanah sistematis lengkap, kata dia, perlu adanya pemahaman yang jelas pada masyarakat melalui peran camat dan kepala desa.

“Kami berharap animo masyarakat ini dapat memastikan kesuksesan program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun ini,” kata Pj Bupati Batang.

Pj Bupati Batang juga menyinggung pentingnya sertifikasi aset milik pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan penambahan aset setiap tahun, kata dia, Pemkab Batang harus mendapatkan sertifikasi aset secara berkala.

Ia menuturkan bahwa, pihaknya mendaftarkan minimal 300 sertifikat aset milik Pemkab Batang ke BPN.

“Setiap tahun, kami mendaftarkan minimal 300 sertifikat aset Pemkab ke BPN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Zumratul Aini mengatakan pihaknya menargetkan program PTSL rampung pada November 2024.

Pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan sertifikasi 28.963 bidang tanah pada tahun ini.

“Oleh karena itu, kami berharap adanya kerja sama yang lebih baik dengan para camat dan kepala desa agar dapat mempercepat penyelesaian PTSL hingga November 2024,” kata Zumratul Aini. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version