BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melakukan penertiban 125 alat peraga sosialisasi (APS) tidak berizin atau tidak membayar pajak retribusi yang berada di beberapa titik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Muhammad Masqon mengatakan bahwa, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penertiban Reklame Perorangan atau Bidang.
“Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan Satpol diketahui tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Ya, spanduk, banner, maupun pamflet yang tidak berizin maupun pemasangan yang melanggar seperti melintang di atas jalan kami tertibkan,” kata Muhammad Masqon, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurutnya, tindakan penertiban ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah daerah setempat.
Beberapa reklame yang ditertibkan selain tidak berizin atau ilegal juga karena tanggal (batas izin pemasangan) yang sudah kedaluwarsa, salah penempatan, dan dipasang di pohon, traffic light, dan titik yang dilarang.
“Untuk spanduk yang dipasang melintang di atas jalan juga kami lepas karena membahayakan pengguna jalan. Apalagi jika dipasang terlalu rendah, bisa mengenai kendaraan yang melintas,” tuturnya.
Dikatakan, Pemkab Batang telah menyediakan tempat pemasangan spanduk di beberapa titik tetapi tentunya harus memenuhi ketentuan, termasuk membayar pajak.
“Yang jelas, kami akan rutin melakukan penyisiran pemasangan alat peraga yang tidak berizin di beberapa titik agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan estetik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)