REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memperingatkan larangan pungutan liar (pungli) pemanfaatan bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan bahwa bantuan alsintan merupakan program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bantuan gratis dari pemerintah. Tidak boleh ada pungutan liar. Tidak boleh dijual. Tidak boleh dipindahtangankan. Jika ada penyalahgunaan, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Yusni menyampaikan Kejari Rembang akan melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan alsintan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal ketat seluruh program pemerintah agar tidak terjadi korupsi, termasuk pada sektor bantuan pertanian.
“Kami bertindak atas perintah Presiden. Program ini harus bersih, tepat sasaran, dan tidak boleh dirusak oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Yusni.
Kejari Rembang mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau penyalahgunaan bantuan di wilayah masing-masing.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rembang menyalurkan 300 unit alsintan berupa kendaraan roda tiga, traktor roda dua, dan cultivator kepada sejumlah kelompok tani pada Rabu, 3 Desember 2025.
Bupati Rembang Harno mengatakan bulan Desember ini mulai memasuki musim tanam (MT) satu. Oleh karena itu, adanya bantuan alsintan diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk mengolah lahan.
“Makanya ini secepatnya, karena ini menunggu hujan. Ketika hujan turun, traktor semuanya dibutuhkan bersamaan,” jelasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa
































