PATI, Lingkarjateng.id – Eks karyawan RSUD Soewondo Pati turut dihadirkan dalam rapat hak angket terkait kebijakan Bupati Sudewo di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Ketua pansus hak angket, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa pemanggilan eks karyawan RSUD Soewondo karena mereka merupakan korban dari kebijakan Bupati Sudewo terkait pemecatan karyawan sehubungan dengan efisiensi anggaran.
Bandang menyampaikan bahwa aspirasi dari eks karyawan RSUD Soewondo akan dirangkum dan disampaikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada Presiden RI terkait pencopotan jabatan kepala daerah.
“Kami panggil saksi, eks karyawan Soewondo dan pegawai pemkab. Harus kami undang dua pihak untuk verifikasi agar kami bisa menyimpulkan,” ujarnya.
Dia mengatakan pada rapat hari ini eks karyawan RSUD Soewondo diminta menceritakan kronologis pemberhentian pegawai hingga pesangon yang seharusnya diterima setelah pemecatan.
Adapun terkait investigasi kasus pemberhentian pegawai itu, Bandang menyebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Sudah diceritakan kerjanya seperti apa, pemberhentiannya seperti apa. Kami minta waktu secepatnya, tidak bisa satu dua hari. Karena tadi ada cerita bahwa ada pihak ketiga yang mengurusi sehingga ini persoalannya melebar. Jadi tidak bisa semata-mata selesai hari ini,” kata Bandang.
Dia menyebut tidak bisa hanya memanggil satu pihak karena informasi yang disampaikan harus dipertanggungjawabkan sehingga butuh konfirmasi silang dari pihak bersangkutan.
Tak hanya itu, DPRD Pati turut menggandeng ahli hukum dalam kasus ini untuk memastikan proses perumusan hak angket benar-benar sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ahli di bidang hukum dan pemerintahan, ataupun administrasi pemerintahan. Jadi kami undang ahli agar jalannya rapat pansus nanti tahapannya seperti apa agar tidak menyalahi aturan dan cacat hukum,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































