KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus memastikan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi kasus dugaan perjudian yang menjerat salah satu anggota dewan berinisial S.
Meski proses hukum masih berjalan, BK DPRD Kudus menegaskan siap menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran moral dan etika.
Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Meski demikian, BK tetap menunggu putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan sanksi.
“Kita tunggu proses hukumnya jalan dulu. Tapi kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, itu bisa jadi dasar kita untuk menjatuhkan sanksi,” ujar Sayid saat dihubungi Rabu, 23 Juli 2025.
Meski demikian, Sayid tidak menutup kemungkinan BK bertindak lebih awal apabila ada laporan masyarakat yang valid terkait pelanggaran etik.
“Kalau ada aduan yang lengkap dengan identitas pelapor dan uraian dugaan pelanggarannya, itu bisa langsung kami proses secara etik. Jadi dua jalur bisa berjalan paralel,” jelasnya.
Sayid menjelaskan bahwa terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan BK, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan anggota dewan, tergantung tingkat pelanggaran.
“Sanksi paling berat ya bisa sampai pemberhentian, tapi tentu melalui proses pemeriksaan dan penilaian tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Tak hanya menanti proses hukum, BK juga membuka ruang koordinasi dengan partai politik tempat S bernaung.
Menurutnya, langkah dari internal partai juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga marwah lembaga.
“Kami menghargai jika partai mengambil tindakan terlebih dahulu. Banyak kasus serupa yang justru ditindak lebih dulu di internal partai,” ucapnya.
Sayid menegaskan, meski S tidak divonis bersalah oleh pengadilan, sanksi etik tetap bisa dijatuhkan jika terbukti mencoreng nama baik lembaga.
“Kalau secara hukum lolos, tapi secara moral dan etik bermasalah, tetap bisa dikenai sanksi. Apalagi jika menimbulkan sorotan publik yang besar,” tandasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid































