TEMANGGUNG, Lingkarjateng.id – Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Temanggung kedapatan menggunakan fasilitas kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.
Kini ASN tersebut dijatuhi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.
Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.
“Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini,” katanya, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menuturkan, ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang diketuai Sekda Tri Winarno.
Menurut dia, sebagai bentuk sanksi tegas, pemerintah menjatuhkan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan sesui Perbup nomor 7 Tahun 2026 terkait pemotongan penghasilan, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Ia menyampaikan, sanksi ini dinilai cukup berat dan bahkan lebih besar dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.
Sementara itu, Sekda Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke orang tua di luar kota.
Selain itu, kata dia, penggunaan plat nomor khusus yang seharusnya hanya untuk kondisi tertentu juga turut menjadi sorotan. Meskipun disebut plat nomor itu sudah lama ada yakni sebagai langkah antisipasi pada masa demonstrasi beberapa waktu lalu, namun ketika penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap tidak dibenarkan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Di antara aturan yang harus dipedomani ASN diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan disiplin ASN yang berlaku di tingkat daerah.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S






























