PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) tiap hari Jumat mulai April 2026. Meski demikian, sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 April 2026.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
“Ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Menurut Akbar, Pemkab Pekalongan mendukung penuh kebijakan tersebut. Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, sejumlah pejabat yang tidak diperkenankan WFH antara lain jabatan tinggi pratama (eselon II), administrator (eselon III A dan III B), camat, lurah, hingga kepala desa.
Selain itu, unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga wajib tetap hadir di kantor, seperti BPBD, rumah sakit, layanan persampahan, Dukcapil, perizinan, pendidikan, serta unit pelayanan pendapatan daerah.
“Intinya, pelayanan publik harus tetap terjaga dan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Akbar mengatakan penerapan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas dan efisiensi kebijakan. Pihaknya juga tengah menyiapkan surat edaran teknis sebagai panduan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan kepala OPD dalam pengaturan teknis di lapangan.
“Kami memberikan keleluasaan kepada kepala OPD untuk mengatur, namun jangan sampai mengurangi efektivitas pelayanan,” katanya.
Selain itu, Akbar menyebut kebijakan ini juga diiringi langkah penghematan energi, seperti pengaturan penggunaan listrik dan pendingin ruangan di kantor.
Menurutnya, Pemkab Pekalongan juga diwajibkan melaporkan dampak kebijakan tersebut kepada pemerintah provinsi, termasuk efisiensi penggunaan BBM, listrik, dan air.
“Hal terkecil yang akan kami lakukan adalah pengaturan penggunaan AC dan lampu sebagai bagian dari penghematan energi,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Akbar, momen ini dimanfaatkan untuk merapikan belanja daerah dengan memangkas pengeluaran yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas serta konsumsi rapat.
“Kami akan memangkas belanja yang tidak perlu seperti perjalanan dinas serta makan dan minum rapat. Fokus kami adalah pelayanan publik dan perbaikan infrastruktur jalan secara masif,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid





























