Beda Wilayah Penanganan, Ini Perbedaan Polres, Polresta, dan Polrestabes

ILUSTRASI: Logo Polri (Dok. Situs Polri/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Logo Polri (Dok. Situs Polri/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang berada di bawah komando langsung oleh presiden. Sebagai badan pemerintah di bidang keamanan dan penegakan hukum, Polri berada di seluruh wilayah Indonesia sampai ke tingkat kecamatan.

Susunan organisasi Polri diatur secara berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi Polri masing-masing dari tingkat pusat hingga kecamatan yaitu, Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.

Dalam artikel ini, Lingkarjateng.id membahas organisasi Polri di tingkat Polres. Di tingkat Polres dibagi tingkatannya berdasarkan tipe wilayah hukumnya yaitu Polres tipe A, B, C, D. Berikut ulasannya:

Polres

Polres adalah akronim dari Kepolisian Resor, merupakan struktur komando Polri yang menangani wilayah hukum di daerah kabupaten/kota atau secara klasifikasi masuk dalam tipe D.

Polres berada setingkat di atas Kepolisian Sektor (Polsek) dan di bawah Polda (Kepolisian Daerah). Komando Polres dipimpin oleh seorang dengan pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), yaitu tingkat kedua perwira menengah di komando Polri.  Atribut seorang AKBP ditandai dengan bintang dua sesuai dengan tingkatan perwira.

Polresta

Polresta atau Kepolisian Resor Kota masuk ke dalam komando Polres tipe C. Polresta bertanggungjawab di wilayah kabupaten/kota yang mempunyai tingkat kerawanan lebih tinggi dari kota atau kabupaten lainnya.

Secara organisasi, Polresta dipimpin oleh Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) yang baru naik pangkat atau junior yaitu tingkat ketiga perwira menengah di dalam komando Polri. Atribut seorang Kombes Pol adalah bintang tiga sesuai dengan tingkatan perwira.

Penyandang pangkat Kombes pada umumnya memimpin sebagai Pejabat Polda, Kapolres Metro pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolrestabes pada wilayah hukum Ibu Kota Provinsi, Kapolresta pada wilayah hukum kabupaten/kota yang memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi dan kepadatan penduduk yang lebih padat, serta Koorspripom pada tingkat Mabes Polri.

Polrestabes

Polrestabes atau Kepolisian Resor Kota Besar adalah Polres tipe A dengan wilayah hukum berada di Ibu Kota Provinsi seperti Semarang, Bandung, Surabaya, Medan, dan ibu kota provinsi lainnya.  

Komando Polrestabes dipimpin oleh Kapolrestabes dengan pangkat Kombes Pol yang sudah menjabat minimal tiga tahun.

Jadi, kesimpulannya Polres, Polresta dan Polrestabes dibedakan berdasarkan wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan penanganan perkara yang dilakukan biasanya meliputi kasus yang melibatkan tindak pidana salah satunya berupa penyidikan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version